Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokman mengatakan partainya tidak bisa campur tangan dalam kasus pembunuhan Wina dan Eke tahun 2016 di Sirebon, Jawa Barat, yang dianggap aneh oleh banyak pihak.

Hal itu disampaikan Habiburokman menanggapi keluhan pengacara Peggy Setiawan, tersangka kasus Vina, yang merasa salah ditangkap.

“Iya, sebagai Komisi III, posisi kami tidak bisa ikut campur dalam implementasi undang-undang tersebut. Tapi kami hanya melihat masukan-masukan seperti itu, termasuk sebagai masukan kepada kami. Kami juga tidak bisa mengambil keputusan apa pun,” Gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa (4/6/2024).

Habiburokhman mengatakan dalam pertemuan dengan Pegi, mereka menyebut kliennya yang ditangkap adalah Pegi Setiawan dan bukan Pegi alias Perong yang dicari polisi.

Baca Juga: Partai Pegi Ngadu Datangi DPR, Minta Kapolri Panggil Kasus Vina Cirebon

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Partai Pegi menegaskan polisi salah menangkap dan menahan orang.

Kedua, nanti mereka akan menyampaikan bukti-bukti atas tuntutannya, ujarnya.

Habiburokman mengatakan DPR harus selalu berada pada posisi sentral.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu keterangan yang disiapkan Pegi Setiawan.

“Kami akan lihat buktinya kuat atau tidak.

“(Pihak Peggy yang baru) bilang begitu, tapi belum ada bukti. Ya katanya, ngomong saja tanpa ada bukti. Tapi tadi dia bilang Peggy ini beda dengan Peggy dalam kasusnya, namanya bisa. Sama saja , oke,” katanya. ditambahkan.

Baca juga: Perang Bukti Keterlibatan Peggy dalam Kasus Pembunuhan Sirbon Vina

Habiburokman menegaskan, kejanggalan kasus Vina Cirebon tidak boleh menghapus prestasi Polri selama ini.

Ia yakin kejadian serupa tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di belahan dunia lain.

“Kalau setiap perkara ada dinamikanya, kita serahkan saja pada proses hukumnya,” imbuh Habiburokman.

Habiburokman mengaku masih belum mengetahui apakah Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait hal tersebut.

Sebelumnya, pengacara tersangka Pegi Setiawan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi dan tim mendatangi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top