PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Wakil Direktur Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI atau presidennya Jenderal Kaesang Pangarep .

Ia mengatakan, gugatan yang akhirnya diputuskan Mahkamah Agung diajukan oleh pihak Garuda.

Keputusan MA tidak ada kaitannya dengan PSI atau Mas Kaesang. Yang membawa perkara tersebut ke MA adalah Partai Garuda, kata Andy Budiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1/2024).

Dia mengaku belum ada komunikasi antara PSI dan Partai Garuda terkait hal tersebut.

Baca Juga: MA Desak KY Usut Keputusan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung, kata dia, tentu menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan mengenai gugatan.

“Kita harus menghormati keputusan hakim. Tanyakan kepada MA apa alasan keputusan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap semua pihak menyikapi permasalahan ini secara proporsional.

“Jangan tanya PSI. Silakan tanya teman-teman Partai Garuda dan MA,” jelas Andy.

Diberitakan sebelumnya, Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah telah ditinjau dan dievaluasi oleh Ketua Panel yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi. Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

Perkara yang diajukan Ketua Presiden Penjaga Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana ini disidangkan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024. Mahkamah Agung (MA) hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dengan keputusan itu, seseorang dapat dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur bila usianya minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati dan wakil atau calon walikota dan wakil gubernur bila usianya minimal 25 tahun. jika dilantik, dan tidak jika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.

Baca juga: Narasi Anak Muda yang Mencalonkan Diri di Pilkada Pasca Putusan MA, Menggiurkan

Sebaliknya, jika Kaesang terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak November 2024, ia belum bisa memenuhi syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terbaru. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top