KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Korea Utara Indra Iskandar telah mendakwa dirinya melalui pengadilan.

Pada saat yang sama, Indra terjerat kasus korupsi saat membeli mesin di tempat tinggal sah di Korea Utara.

Namun, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menginformasikan dugaan Indra tersebut.

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya mengumumkan secara resmi keputusan narapidana Indra dalam konferensi pers soal penahanannya.

“Itu sendiri yang patut dicurigai,” kata Ali saat diwawancarai media, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Sekretaris Jenderal Korea Utara mengajukan pengaduan ke Komisi Anti Korupsi, menentang penyitaan Montblanc penuh uang tunai dan sepeda Yeti.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Indra. KPK pun menyatakan siap bertanggung jawab.

Ali menegaskan, penetapan dan penindakan tersangka oleh KPK didasarkan pada keutuhan alat bukti. Ini salah satu pasal yang akan diuji di pengadilan.

“Persoalan kasus ini belum diangkat karena penyidikannya akan dilakukan oleh pengadilan tipikor,” kata Ali.

Sebelumnya, Indra mengajukan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memutuskan sah atau tidaknya pembelian tersebut.

Perkara nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah terdaftar.

Dalam kasus tersebut, Indra juga mempertanyakan keputusan KPK terhadap tersangka.

Baca Juga: Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korea Utara menuduh para pedagang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal.

Pada 29 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah terdakwa selain Indra di Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.

Keesokan harinya, penyidik ​​menggeledah kantor Sekretaris Jenderal Republik Korea, kantor pegawai, dan kantor Indra Iskandar.

Penyidik ​​menemukan beberapa dokumen proyek dan perangkat elektronik dalam penggeledahan di lokasi tersebut

“Ini termasuk transaksi keuangan dalam bentuk pengiriman uang yang diyakini terkait dengan aktivitas pihak-pihak yang disebut mencurigakan,” kata Ali dari China (5 Februari 2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh virprom.com dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Indra merupakan salah satu tersangka kejahatan tersebut.

Indra dan penjahat lainnya diyakini menaikkan anggaran pembelian rumah legal senilai $120 miliar dalam bentuk kontrak.

KPK memperkirakan pemerintah merugi puluhan miliar rupee akibat ulah pelaku kejahatan. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top