KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

JAKARTA, virprom.com – Tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Bansos) atau Banpres 2020 diduga melakukan korupsi dengan cara menurunkan kualitas.

Kasus tersebut melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebagai perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut.

“(Rezim) menurunkan kualitas bantuan sosial,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarta saat dihubungi virprom.com, Rabu (26/6/2024).

Menurut Tessa, kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi khusus (OTT) suap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Kasus ini ditangani Menteri Sosial. dari Yuliari Piotr Batubara.

Baca juga: BPK Selidiki Dugaan Korupsi Belanja Kesejahteraan Presiden 2020

Namun dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden, KPK hanya menetapkan Ivo sebagai tersangka.

“Hanya IW (Iva Wongkaren),” kata Tessa.

Akibat ulah para pelaku, keuangan masyarakat disebut mengalami kerugian hingga Rp 125 miliar. Namun angka tersebut belum final karena penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Kerugian sementara sebesar 125 miliar rupiah, kata Tessa.

Sejumlah informasi mengenai dugaan kasus korupsi kesejahteraan presiden juga terungkap dalam dakwaan kasus Distribusi Beras Sejahtera (BSB) Kementerian Sosial yang melibatkan Ivo Wongkaren.

BSB menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Hampir bersamaan, Kementerian Sosial melaksanakan Program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depak, Tangerang, dan Bekasi (Jabadetabek).

Ivo berpartisipasi dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu penyedia pelaksana PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Kemudian ia menjadi salah satu tersangka kasus kesejahteraan presiden.

Baca Juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Korupsi Rugikan Kesejahteraan Presiden Negara Rp 125 Miliar

“Di bawah larangan kesejahteraan presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi penyedia larangan kesejahteraan presiden,” demikian kutipan dakwaan jaksa PKC.

Sementara Ivo terbukti bersalah menyalurkan bantuan beras KPM program PKH Kementerian Sosial.

Ia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, kurungan 12 bulan, dan uang pengganti Rp 120.118.816.820. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top