KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Pendapat Komisi Pemilihan Umum (GEC) diharapkan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (SC) dalam penyusunan Peraturan GEC (PKPU) tentang pendaftaran. mekanisme kepresidenan daerah. calon pada tahun 2024. pilkada serentak

Mahkamah Agung mengganti aturan syarat usia calon presiden daerah yang diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Peraturan KPU No. 9/2020 (PKPU).

Saya tetap berharap KPU tidak mengikuti putusan MA yang bertentangan dengan UU Pilkada, kata Direktur Kemitraan Indonesia untuk Demokrasi dan Pemberdayaan Pemilu (DEEP) Neni Nur Hayati, seperti dikutip Kompas. .com pada Selasa (6/4/2024).

Meski demikian, Neni tidak takut pola Pilkada 2024 terulang bahkan sebelum Pilkada serentak.

Baca juga: KPU Akan Gelar Rapat Internal dan Konsultasi dengan DĽR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Presiden Daerah

Model ini akhirnya diikuti oleh KPÚ melalui PKPU dalam putusan Mahkamah Konstitusi (ÚS) tentang perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pola yang muncul dalam pemilu adalah KPU tidak mempertimbangkan syarat calon presiden dan wakil presiden serta tidak berani melakukan perlawanan, kata Neni.

“Tidak butuh waktu lama bagi KPU untuk merevisinya,” lanjut Neni.

Diberitakan sebelumnya, keputusan bernomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia calon presiden daerah telah ditinjau dan diputuskan oleh Ketua Senat yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Marton. . Wahyunadi. Sebagai Anggota Parlemen.

Baca Juga: Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju di Pilkada Jakarta Meski Ada Keputusan MA

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan diproses pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Ridha merupakan adik dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Gerindra Ahmad Riza Patriu (Ariza). Beliau merupakan seorang wirausaha dan aktif mengikuti organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Riza menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon Ibu Kota Kabupaten.

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Presiden Daerah, PDI Perjuangan: Nepotisme Masih Berakhir

Dengan keputusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika usianya minimal 30 tahun, dan ia dapat mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota atau walikota dan wakil walikota jika usianya minimal 25 tahun. Calon memangku jabatan dan tidak melalui penunjukan secara berpasangan, sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2020.

Publik menduga keputusan MA akan membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju bertarung di Pilkada Serentak 2024.

Jika Kaesang mendaftar pada November mendatang untuk mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2024, ia bisa saja tidak memenuhi syarat karena usianya di bawah 30 tahun.

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan menjabat pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon ketua dan calon wakil ketua daerah terbaru.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Agung: Gangguan Pikiran dan Kecerdasan

Juru Bicara MA Soeharto mengklaim, kecepatan proses penerimaan perkara ini sejalan dengan prinsip lembaga peradilan yang ideal.

“Idealnya pada dasarnya cepat, karena prinsipnya tes dilakukan dengan cepat, mudah, dan biaya murah. Ini ideal,” kata Soeharto, Kamis (30/05/2024). Simak berita terkini dan berita pilihan kami. langsung di ponsel Anda Buka saluran WhatsApp virprom.com Pilih saluran pesan favorit Anda untuk: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top