PKPU soal Syarat Baru Usia Calon Kepala Daerah Ditargetkan Terbit Juni Ini

JAKARTA, virprom.com – Peraturan baru KPU tentang calon kepala daerah akan terbit pada Juni ini.

Dalam aturan baru tersebut, KPU mengadaptasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 HUM/P/2024 tentang Persyaratan Baru Penghitungan Batas Minimal Calon Ibu Kota Daerah.

“Kami berharap dapat mengumumkan terlebih dahulu bahwa pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli, pemerintah teknis KPU akan menyediakan KPU provinsi di seluruh Indonesia terkait pengangkatan kepala daerah dan wakil presiden daerah,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis. 20/6/2024).

Baca juga: KPU Anggap Pilkada Ulang ke-20 Tak Ganggu Tempo Pilkada 2024

Idham mengatakan, KPU masih menunggu tanggapan konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang, dalam hal ini Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinator Bagian Teknis KPU Pemilu RI meyakini pemerintah dan DPR memahami kedudukan hukum putusan MA tersebut.

KPU RI menyerahkan rancangan akhir RUU PKPU ke DPR RI II melalui surat bernomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang ditandatangani Presiden KPU RI Hasyim Asy. Dia menyampaikannya kepada Komisi. Ari, pada 14 Juli.

Dikonfirmasi virprom.com, Rabu (19/6/2024), Hasyim mengatakan terkait surat yang “penting/mendesak” tersebut: “Kami juga mengirimkan surat serupa dengan isi yang sama kepada Menteri Dalam Negeri.”

Saat ini rancangan final Calon Pilkada PKPU masih dalam proses persetujuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: KPU Sebut Masa Jabatan Calon Presiden Daerah Ditentukan Karena Penunjukan Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan keputusan MA tentang persyaratan usia baru calon ibu kota daerah akan dilaksanakan meski kontroversial.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengubah persyaratan usia calon, yang menentukan bagaimana calon akan dihitung saat menjabat.

Keputusan cepat MA dalam 3 hari terakhir ini menyinggung manfaat yang bisa diperoleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang diperkirakan maju pada Pilkada Batavia 2024.

Andai PKPU yang digunakan dicabut MA, Kaesang tidak memenuhi syarat Pilkada 2024 karena KPU masih berusia 29 tahun saat memutuskan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya putusan MA, Kaesang bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 karena pelantikan Presiden terpilih hampir pasti terjadi pada tahun 2025, yakni setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top