Soal Insentif Bagi Perusahaan yang Beri Cuti Sesuai UU KIA, Ketua Panja: Lihat Kemampuan Negara

Jakarta, Kompass.com – Usulan Komnas Perempuan agar pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang memberikan cuti hamil dan melahirkan hingga enam bulan tidak mudah untuk dipahami dan diterapkan.

Lani Noorhati Rosalin (UU KIA), Ketua Komite Eksekutif Pemerintah Bidang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Undang-Undang Seribu Hari Kehidupan, mengatakan penerapan proposal tersebut harus menilai kembali kapasitas keuangan pemerintah untuk menyediakan jaminan sosial. . .

“Harus ada cara untuk menguji kemampuan keuangan negara kita untuk jaminan sosial. “Karena dalam hal ini kita juga berbicara tentang jaminan sosial,” kata Leni, Rabu (12/6/2024) di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KmenPPPA).

Lenny berpendapat sangat mungkin memberikan insentif kepada perusahaan untuk memberikan hak cuti kepada ibu hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Cuti Ayah Dikurangi dalam UU KIA, Kepresidenan Pancha: Sesuai Kebutuhan…

Pemberian insentif tersebut telah diterapkan oleh banyak negara maju sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap ibu dan anak.

Sementara itu, lanjut Leni, di Indonesia, pemerintah masih mempunyai banyak permasalahan lain terkait jaminan sosial.

“Tapi sekali lagi, kalau Indonesia masih belum mampu, kita juga harus move on. “Karena jaminan sosial kita masih harus mengatur hal-hal lain,” tutupnya.

Pertama, Comnas mendorong pemerintah Perempuan untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan UU KIA, khususnya terkait cuti melahirkan dan cuti ayah bagi ibu.

“(Pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi perusahaan dalam penerapan UU KIA,” kata Komisioner Camanas Perempuan Tyasari Wyandani melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Pembentukan Komite Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU KIA

Tyasari menilai, perusahaan harus didorong untuk menerapkan hak cuti melahirkan selama 6 bulan secara tegas.

Mereka khawatir pemberian cuti melahirkan hingga 6 bulan akan membuat perusahaan bias dalam merekrut karyawan.

Selasa (4/6/2024), Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak 1000 Hari Pertama.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka stunting dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU KIA adalah hak ibu atas cuti melahirkan hingga 6 bulan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top