KPK SP3 Kasus Eks Bupati Kotim Supian Hadi, Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembekuan (SP3) terhadap mantan Panglima Kotavari Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, Supian Hadi.

Supian merupakan tersangka komandan izin pertambangan senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711.000 di wilayah tersebut pada tahun 2019.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan SP3 dikeluarkan atas kebijaksanaan pimpinan antikorupsi.

“Atas nama tersangka SH (Supian Hadi), Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan berdasarkan keputusan manajemen bulan Juli,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (13/8) ) /2024).

Baca Juga: Sindir SP3 Surya Darmadi, MAKI: KPK Sepertinya Lupa Melawan Penangkapan Jaksa Agung.

Tessa mengungkapkan, penghentian penyidikan karena auditor eksternal gagal menghitung kerugian negara dalam kasus Supian.

Tindakan tersebut tidak bisa dikatakan merugikan negara karena dianggap tidak berkaitan dengan sektor keuangan negara.

Di sisi lain, hilangnya wilayah menjadi salah satu poin tindak pidana yang didakwakan Supian Hadi.

“Tidak ada cukup bukti adanya elemen kerugian di wilayah tersebut,” kata Tessa.

Hal ini kemudian dibawa ke pertemuan publik atau alamat kasus.

“Keputusan diambil untuk menghentikan penyelidikan,” kata Tessa.

Baca Juga: Surya Darmadi menjadi orang ketujuh yang mendapat SP3 dari KPK

Berdasarkan data KPK virprom.com, lembaga pemeriksa yang menyatakan kerugian tersebut bukan merupakan kerugian keuangan pemerintah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status hukum Supian Hadi sebagai tersangka diumumkan KPK pada masa pemerintahannya 2015-2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Laode M Siarif mengatakan, kerugian negara dalam kasus Supian disebabkan produksi bauksit, kerusakan lingkungan, dan perusakan hutan akibat aktivitas pertambangan.

Laode bahkan menyebut biaya korupsi dalam kasus ini serupa dengan korupsi Bantuan Likuiditas Bank (BLBI) dan mega korupsi e-KTP.

“Bila dibandingkan, setara dengan perkara lain yang ditangani KPK seperti e-KTP dan BLBI,” kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (1/2/2019).

Baca Juga: Profil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi: Dilaporkan ke Komnas Perempuan dan Didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat itu, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin pertambangan kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Izin tersebut diterbitkan pada 2010-2012 dan diduga tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan terkait.

Saat ini, nama Supian tengah dipasaran untuk posisi Gubernur Kalteng dan sudah mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top