Fenomena Joki Pantarlih di Tengah Klaim KPU Sistem Coklit Minim Pelanggaran

JAKARTA, virprom.com – Investigasi Pengawasan Pemilu (Bavaslu) atas kejadian Joki (pantarlih) di Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih DKI Jakarta semakin menambah kewaspadaan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan Panitia Pemilihan Umum (KPU) setiap saat. . Indonesia hingga 24 Juli 2024.

Direktur Penyidikan dan Informasi Penipuan Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) Puadi mengungkapkan, sedikitnya ada 42 pantarlih joki gajah berdasarkan pantauan di Jakarta saja.

Rinciannya, joki pantarlih ditemukan di Jakarta Selatan sebanyak 41 orang, dan Jakarta Utara 1 orang.

“Banyak pantarlih yang ingin memotong kompas. Maunya langsung ke RT (Ketua), biar beres semua (Ketua RT). Bahkan mereka harus ke RT hanya untuk menanyakan arah ke mana rumah A, B, C, Si Anu (calon pemilih),” kata Puadi saat dihubungi virprom.com pada Jumat (19/7/2021). 2024).

KPU DKI Jakarta awalnya membantah tudingan tersebut dan menyebutnya “hanya salah paham”.

Baca Juga: KPU DKI Tolak Temuan Bawaslu Terkait Joki Pantarlih Pilkada Jakarta 2024

Hingga Angraini, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa meski temuan ini tidak mencerminkan kinerja umum KPU di seluruh Indonesia, KPU tidak bisa mengabaikan fenomena ini.

Oleh karena itu, KPU harus merespons dan segera menyikapi indikasi atau temuan tersebut, ujarnya kepada virprom.com melalui telepon, Jumat.

  KPU menyebut sistem koklit rawan disalahgunakan

Tata cara pemutakhiran daftar pemilih diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU No.

KPU merekrut anggota komite politik dan merekrut anggota komite dengan surat keputusan (SK) kemudian mengarahkan mereka untuk bertemu langsung dengan pemilih yang namanya tercantum dalam dua daftar di wilayahnya.

“Satu TPS bisa menerima dua orang pengamat politik jika (jumlah pemilih yang terdaftar di TPS) lebih dari 400 pemilih,” kata Betty Epsilon Idros, Manajer Data dan Informasi KPU RI, saat dihubungi virprom.com, Jumat, Jumat 

Baca juga:

Saat ini pemutakhiran daftar pemilih merupakan bagian dari proses cochlite (mencocokkan dan mempelajari).

Dalam proses tersebut, KPU telah menyetujui langsung data calon pemilih/penduduk pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri dan situs Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

Betty menilai KPU telah mengembangkan sistem cochlite yang memiliki potensi penyimpangan paling kecil dan dapat memastikan para pengamat politik turun ke lapangan untuk menemui pemilih di daerah pemilihannya.

Pantarlih dibekali lembar kerja coklit untuk diselesaikan. Seminggu sekali, Komisi Pemilihan Umum (PPS, tingkat daerah) akan meninjau kinerja cochlite berdasarkan laporan di surat kabar. 

Penilaian dilakukan terhadap lingkungan yang telah dicapai dan dipenuhi penduduk, serta hambatan yang ada di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top