Saksi Sebut Gaji Hakim Agung Gazalba Rp 77 Juta Per Bulan, Tunjangan Perkara Bisa Rp 1 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Pendapatan Ghazalba Saleh selama menjabat Ketua Mahkamah Agung pada 2017 hingga 2022 mencapai Rp6.271.000.000 atau Rp6,27 miliar.

Informasi tersebut terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan hukum Ghazalba sebagai pegawai Mahkamah Agung bernama Citra Maulana.

Ghazalba dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Total Rp6.271.000.000,- kata jaksa KPK, Senin (8/5/2024).

Baca Juga: Hakim MA Ghazalba Beli Rumah Seharga Rp 7,5 Miliar Dibawa dalam Dua Koper

Jaksa KPK kemudian menjelaskan sumber penghasilan Ghazalba, termasuk gaji pokoknya.

Ia membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) gaji pokok Gazalba sejak Desember 2017 hingga Desember 2022 sebesar Rp 77.129.300 per bulan.

Maulana membenarkan hal itu.

Apalagi, dalam persidangan, Maulana menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Ghazalba mendapat tunjangan dari setiap perkara yang ditanganinya sebagai ketua hakim.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak dan Fasilitas Keuangan Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi.

Baca juga: Hakim Agung Ghajalba Gunakan KTP Saudara untuk Beli Alfred

Tunjangan yang diterima hakim ketua untuk pengurusan perkara disesuaikan dengan jumlah perkara yang ditangani.

“Sampai seratus juta, Yang Mulia, bisa sampai Rp300 juta. Bisa sampai Rp300 juta per bulan,” kata Maulana.

“Bolehkah Rp 300 juta?” kata Fahjal Hendri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sampai Rp 1 miliar. Tergantung kasus yang ditangani Yang Mulia, jawab Maulana.

Namun dalam sidang yang sama, Maulana mengatakan uang tersebut dicairkan hanya melalui transfer ke rekening hakim yang bersangkutan, termasuk Ghazalba.

Baca Juga: Saksi Sebut Ghazalba Saleh Tukar Dolar Singapura Rp 6 Miliar, Transaksi Dilaporkan ke Ppatk

Dana tidak dapat disalurkan secara tunai atau dengan cara lain, meskipun diminta oleh Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top