Soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporan Itu Dilanjutkan

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PKB Kukun Ahmad Syamsurijal menilai laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Chak Imin) belum tentu dipertimbangkan oleh Dewan Kehormatan DPR (MKD).

Sebab, menurut dia, pernyataan dugaan penyalahgunaan kekuasaan harusnya dikaji ulang oleh Kementerian Dalam Negeri DPR sebelum dinilai.

“Kalau ada yang melaporkan, misalnya ada yang perlu dilaporkan, maka MKD akan melihat, belum tentu bisa terus melaporkan,” kata Kukun, Senin, di lobi Boreskrim Mabes Polri, Jakarta. (08/05/2024).

Baca Juga: Chak Imin Dilaporkan MKD DPR karena Ajak Istrinya ke Timvas Haji 2024

Sementara itu, Muhaimin mengadu ke MKD DPR tentang pelaksanaan Kelompok Pemantau Haji DPR RI (Tsimvas). Ia diduga menyalahgunakan wewenang resmi karena berangkat haji bersama istrinya.

Kukun menjelaskan, kepergian Chuck Imin dan istrinya sudah sesuai aturan yang ada. Oleh karena itu, ia menganggap pengaduan tersebut aneh dan jurnalis tersebut tidak memahami apa yang diberitakannya.

“Ada aturannya, dan saya sekarang juga langsung menjawab, yang mengajukan tidak paham pengelolaan keuangan, semua dilakukan sesuai undang-undang. Ada kajian, ada perintah Menteri Keuangan,” kata Kukun.

“Beliau Ketua DPR membacakan PMK Nomor 164 Tahun 2016, peraturannya ada macam-macam,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Hukum Indonesia Musianta melaporkan Chak Imin saat kedapatan menyalahgunakan kewenangannya dengan mengajak istrinya Rustini Murtadi mengikuti Kelompok Pengawasan Haji (Timwas) 2024.

“Karena ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat dalam mengajak istrinya ikut haji. Hal ini bertentangan dengan Resolusi DPR RI #1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ini yang kami laporkan,” kata Musyanta, Senin (8/5/2024) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Chak Yimin yakin Gus Yahya tidak mempolitisasi NU dan berupaya menggagalkan PKB

 

Musyanto menuding Chako Imin menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan pribadi istrinya.

Di sisi lain, dia mengatakan pemberitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh antara PKB dan PBNU yang terjadi belakangan ini.

“Oh tidak, kami berada di belakangnya. Kami tidak ada hubungannya, kami bukan manusia, kami anggota,” kata Musyanto. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol terhadap pembangunan negara selanjutnya.

Baca Juga: Mantan Sekjen Sebut Tak Ada Meritokrasi di PKB, Kekuasaan Terpusat di Chak Imin

 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MKD DNR Nazarudin Dek Gam mengatakan, laporan Musyanto masih dipelajari sekretariat.

“Berkas laporannya belum kami pelajari karena sedang diproses oleh sekretariat,” kata Dek Gam.

“Laporan itu baru akan dibahas setelah masa uji coba selesai karena saat ini kita sedang reses,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top