Konvoi Ambulans Escorting Apakah Diperbolehkan?

Jakarta, virprom.com – Pengendara sepeda motor kerap mengikuti ambulans melewati kemacetan di kota-kota besar. Namun tak jarang perilaku relawan dan satpam dianggap mengganggu.

Tentu saja, ini menjadi perdebatan lain dengan pengawal ambulans. Relawan ambulans melanggar aturan, namun sebenarnya dianggap berguna dalam keadaan tertentu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Standar Perilaku Satlantas Polda Kalsel, Kompol Ronald Andriy Mauboi, menegaskan hanya polisi yang akan melindungi sesuai aturan.

Baca juga: Harga LMPV Bekas Juli 2024, Xenia Mulai Rp 75 Jutaan

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, yang boleh mengikuti hanyalah petugas polisi lalu lintas. Tidak boleh ada pengawalan karena melanggar hukum,” kata Ronald, sebaliknya, saat dihubungi virprom.com, Jumat ( 6/7 /). 2024).

Menurut Ronald, jika ambulans memerlukan pengawalan, sebaiknya segera mencari bantuan ke kepolisian terdekat dengan menggunakan kendaraan yang homolog sesuai ketentuan dan sesuai SOP.

“Seperti yang dipahami masyarakat, penggunaan sepeda motor (pengawal) tidak SOP karena membantu membuka jalan bagi kendaraan darurat,” kata Ronald yang seharusnya melaporkannya ke kantor polisi dan menghindari kemacetan.

Pak Ronald juga menyampaikan, sesuai aturan, ambulans merupakan kendaraan prioritas yang harus mengutamakan kepentingannya saat bepergian di jalan raya.

“Jika Anda melihat lampu lalu lintas berwarna merah di ambulans, itu berarti ada keadaan darurat. Itu saja sudah memberi Anda keleluasaan di jalan, sehingga Anda bisa mengantri, mengawal, dan sebagainya. Kami tidak melakukan itu. Seharusnya mereka diberikan hak atau prioritas,” kata Ronald.

Jika dilihat dari dokumen hukumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” mencantumkan beberapa kendaraan prioritas yang diatur dalam Pasal 134. Daftar ini disusun berdasarkan urgensinya. Ambulans sendiri berada di urutan kedua.

Baca juga: Marquez tetap terpaksa balapan di Sachsenring meski mengalami cedera serius

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan dengan hak utama mendapat prioritas sebagai berikut dengan urutan yang telah ditentukan: Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Ambulans membawa pasien. Kendaraan yang membantu dalam kecelakaan lalu lintas. Mobil para pimpinan lembaga nasional Republik Indonesia. Mobil tamu negara bagi pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional. upacara pemakaman. Konvoi dan/atau kendaraan tujuan khusus atas kebijaksanaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, prioritas harus diberikan kepada ambulans dibandingkan kendaraan penyelamat kecelakaan lalu lintas, dan juga pemadam kebakaran. Dengarkan berita terkini dan cerita unggulan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top