Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif; Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menghormati keputusan hakim yang membatalkan kasus ilegal mereka.

Gus Muhdlor didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima pembayaran insentif dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami sangat menghormati analisa hukum yang disampaikan pada sidang pertama hari ini, dan keputusan yang diambil oleh salah satu hakim dalam perkara hari ini,” kata pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 5/6/2024).

Baca juga: Permohonan Gus Muhdlor untuk membatalkan sidang ditolak; KPK: Hakim mempertimbangkan semuanya.

Mustofa mengatakan pihaknya akan fokus membela diri dalam kasus korupsi Gus Muhdlor (Tipikor) mendatang.

“Kemudian kita fokus pembelaan kita di kasus besar (di pengadilan tipikor),” ujarnya. 

Baca juga: Ada Buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim akan menolak kasus ilegal Gus Muhdlor.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan sidang pendahuluan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Radityo Baskoro di sidang III Pengadilan Negeri Jakarta (5/6/2024).

Dengan keputusan tersebut, Gus Muhdlor masih menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Eksepsi yang diajukan pemohon dalam putusan adalah penarikan pokok perkara. Pertama, ditolaknya permohonan yang diajukan pemohon. Kedua, belum tertagihnya biaya perkara pemohon,” kata salah satu hakim.

Oleh karena itu diputuskan pada tanggal 5 Juni 2024,” kata hakim. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top