Kubikasi Ninja ZX-25R Tak Sampai 250cc, Tak Perlu Pakai SIM C1

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengemudi harus sudah memiliki SIM C minimal satu tahun. Pemohon SIM C1 juga harus berusia minimal 17 tahun, memiliki kartu identitas dan menambahkan surat keterangan kesehatan dari dokter.

Baca juga: Para Buruh Ini Lebih Memilih Setuju Program Pembayaran 0 Persen Ditinjau dari Gaji Tapera yang Dipotong

Kategorisasi SIM C ada dalam Peraturan Polisi (Perpol) n.

Meski ketentuan SIM C1 tertulis dengan jelas, namun masih ada masyarakat yang bingung apakah sepeda motornya memerlukan SIM C1 atau tidak, misalnya motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R.

Berdasarkan spesifikasi resmi yang dirilis pabrikan, ZX-25R memiliki kapasitas kubik 249,8 cc. Hal itu juga tertuang dalam STNK yang menyebutkan kapasitas silindernya 249 cc.

Direktur Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan penerapan SIM C1 hanya untuk sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.

Baca juga: 2 Bus Baru PO Bintang Zahira Trans Tronton Bodi Skylander R22

Coba lihat kalau punya Kawasaki (Ninja 250) STNK, berapa ccnya? (Mesin bekas) 249 datang ya? (28.5.2024).

Singkatnya, penjelasan Yusri, kalau di STNK tidak tertulis 250 cc, berarti masih bisa pakai SIM C normal.

Kalau katanya genap 250 cc berarti masih bisa pakai SIM C biasa. Kita hanya bisa pakai nomor 250 cc yang tertulis di STNK, kata Yusri terpisah.

Baca juga: Cara Menggunakan Fast Charging yang Benar di Sepeda Motor Listrik

Kata-kata Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 huruf G, H dan I:

G. SIM C, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik);

Surat Izin Mengemudi H.CI, berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau motor sejenis yang menggunakan energi listrik;

I. SIM CII, berlaku untuk sepeda motor, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top