Sentil KPU, Bawaslu Ungkap PSU di Sumbar Demi Irman Gusman Telan Dana Rp 350 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti tingginya biaya penarikan kembali (PSU). Padahal, PSU tidak diperlukan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan.

Presiden Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, PSU di Sumbar hasil pemungutan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menelan biaya Rp 350 miliar.

PSU diketahui menguasai Sumatera Barat setelah mantan koruptor Irman Gusman memenangkan pemakzulan dan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang DPD.

“Kawan, coba tebak harga PSU di Sumbar, untuk sekali pemungutan suara, yuk, berapa harganya?” Kamis (18/7/2024).

“17 ribu TPS, (anggaran) Rp 350 miliar,” sambungnya.

Baca Juga: Irman Gusman Mantan Narapidana Korupsi Resmi Ikut Pemilu Legislatif DPD Sumbar.

Bagja mengatakan, anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat, membangun sekolah, atau organisasi lain.

Karena tingginya biaya tersebut, Bagja meminta Panitia Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan keputusan lembaga peradilan, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Harus setuju dengan keputusan MA, tidak boleh tidak, kenapa? Karena berbeda dengan keputusan MA, maka dibentuklah PSU Provinsi Sumbar di setiap pemilu. Universitas (di Irman ).

Bagja mengatakan, meski putusan MA tentang aturan pendaftaran Pilkada 2024 menarik untuk dibicarakan di kalangan masyarakat sipil, aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam pengambilan keputusan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Akan Halangi Calon DPD Sumbar Berkampanye Jelang PSU, Termasuk Irman Gusman

Berlatar belakang, Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan KPU RI menggelar Pemilihan Umum (PSU) baru bagi calon anggota DPD RI di daerah pemilihan (dapil) Sumbar saja yang mencakup mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, “Menerima seluruh permohonan pemohon (Irman); menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat hendaknya dilakukan pemungutan suara ulang”, Ketua Mahkamah Konstitusi kata Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut, Senin. (6/10/2024).

Pengadilan meminta agar PSU digelar paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.

Ini merupakan kemenangan besar bagi mantan narapidana kasus suap gula Perum Bulog ini setelah menggunakan berbagai cara hukum pada tahun 2023.

Irman awalnya masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif DPD RI 2024 daerah pemilihan Sumbar.

Namun, KPU mencopotnya dari daftar calon tetap (DCT) karena “respon masyarakat” bahwa Irman tidak memenuhi syarat karena latar belakang hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top