MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

JAKARTA, virprom.com – Rapat Majelis Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) memutuskan Presiden MPR Bambang Soesatio atau Bamsot melanggar kode etik anggota DPR.

Bamsut dinilai melanggar kode etik setelah menyatakan seluruh partai politik (parpol) di parlemen menyetujui wacana amandemen UUD 1945.

“MKD mengambil keputusan sebagai berikut. Pertama, menyatakan terdakwa telah membuktikan pelanggarannya. Kedua, memberikan sanksi ringan kepada terdakwa dengan teguran tertulis.

Ketiga, terdakwa tidak boleh mengulangi perbuatannya dan harus lebih berhati-hati dalam bertindak, kata Ketua MKD Adang Darajatun saat membacakan putusan pengadilan, Senin (24 Juni 2024).

Baca Juga: Saat Bamsut Bicara Perubahan Menuju Tantangan ICD…

Kasus ini, Bamsut awalnya diadukan pada 6 Juni 2024 oleh seorang pelajar bernama Muhammad Azari.

Adang mengatakan, MKD mengambil keputusan tersebut setelah mendengar keterangan pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa bukti-bukti surat pelapor.

Ia juga membacakan aturan kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota DPR. Hal ini tertuang dalam ketentuan Bagian 4 Pasal 2 juncto Bagian 2 Pasal 3 juncto Bagian 1 Pasal 20 Resolusi DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Anggota wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi perseorangan dan kelompok dalam setiap tindakannya,” bunyi Pasal 2 ketentuan yang dibacakan Adang.

Dan ayat (2), para anggota bertanggung jawab melaksanakan amanah rakyat, melaksanakan tugasnya dengan jujur, menjunjung hukum, menjunjung tinggi keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan dan kesejahteraan. rakyat, sehubungan dengan Pasal 20 ayat (1), lanjut Adang.

Baca Juga: La Nyalla Sebut Semua Parpol Sepakat Kembalikan UUD 1945 ke Teks Asli

Sekadar informasi, Bamset tidak hadir dalam rapat MKD hari ini. Bamsot diketahui tak hadir pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang MKD Kamis pekan lalu (20 Juni 2024), Bamsut diminta menghadiri sidang undangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

Bamseth pun berjanji akan hadir di persidangan melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, dirinya tidak datang pada 20 Juni karena sudah ada rencana acara lain. Ia juga menyebut undangan MKD itu bersifat mendadak.

Kasus Bamsut yang diusut MKD bermula dari laporan Muhammad Azari pada 6 Juni lalu.

Azari menilai Bamsut diduga melanggar kode etik karena ucapannya yang menyatakan seluruh partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.

Padahal, menurutnya, belum ada konsensus di antara 9 fraksi di DPR terkait amandemen UUD 1945.

“Padahal dia tidak dalam posisi mengatakan itu. Seperti yang saya baca juga di media online, tidak ada rapat fraksi seperti itu,” kata Azari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Periksa apakah Anda memiliki aplikasi WhatsApp dipasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top