Temuan Baru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Para Saksi Disiksa Polisi

Jakarta, Kompas. KAM – Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) merilis lima temuan baru kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun asal Padang yang diduga diganggu petugas polisi.

Wakil Ketua LSPK Susilantias mengatakan, ada lima temuan LPSK dalam kasus tersebut, salah satunya adalah saksi yang dianiaya petugas polisi.

“Saksi mata dan korban mengalami kekerasan dan penganiayaan,” kata Sussilantias dalam keterangan tertulis, Senin (29 Juli 2024).

Baca Juga: LPSK Lindungi 15 Saksi Kematian Afif Maulana

Menurut saksi mata dan korban, mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan, antara lain disetrum, disundut rokok, ditendang, dihentak, bahkan ditembak.

Susilanintias mengatakan, penemuan kedua ini merupakan tiga laporan polisi yang saling berkaitan: penemuan jenazah, penyiksaan, dan penganiayaan yang berujung pada kematian.

Kemudian ada saksi dan korban yang masih di bawah umur, kata Soselanantias.

Temuan terkini menunjukkan sejumlah saksi mata dan korban yang dipanggil polisi untuk memberikan keterangan atau tidak didampingi kuasa hukum.

LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan saksi dalam kasus ini, tujuh di antaranya merupakan anggota keluarga Afif Maulana.

Sedangkan 13 saksi sisanya berusia antara 14 hingga 18 tahun.

Baca Juga: Mahfud Imbau Polisi Tak Segan-segan Menghadapi Koreksi Atas Meninggalnya Afif Maulana

LPSK juga memberikan dukungan psikologis kepada dua orang saksi korban penganiayaan berinisial WE dan PP karena pernah mengalami kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, Afif ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di Sungai Kranji Kota Padang.

Sebelum meninggal, Afif berada di jembatan Kranji, tempat terjadinya bentrokan.

Keluarga menduga kuat anak tersebut diserang oleh petugas polisi yang sedang berpatroli di dekat Jembatan Kranji.

Pihak keluarga meyakini hal ini disebabkan adanya ketidakberesan dalam proses kasus dan banyaknya luka di tubuh remaja berusia 13 tahun tersebut.

Namun Polda Sumbar menyebut Afif meninggal bukan akibat penyerangan tersebut, melainkan karena terjatuh dari jembatan Kranji ke sungai.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Afif Maulana Masih Belum Diketahui

Dalam jumpa pers pada 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suhariono mengungkapkan, terdapat enam patah tulang pada kulit bagian kiri hingga merusak paru-paru.

Penyebab meninggalnya patah kaki dan paru-paru kolaps, kata Sahariono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30 Juni).

Sementara itu, dari hasil visum, ditemukan bekas luka dan luka pada jenazah tersebut.

Menurut Saharion, hal itu diperkuat dengan keterangan saksi kunci Aditya Bayan yang mengatakan Afif sempat menyatakan niatnya terjun ke sungai untuk menghindari polisi. Dengarkan berita terkini dan cerita unggulan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top