Polemik HGU Percepatan Pembangunan IKN

Pada 11 Juli 2024, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Perjanjian Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Kepulauan (No. 75/2024).

Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, ditetapkan sebagai peraturan mengenai perintis, yaitu orang perseorangan atau perusahaan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di wilayah tertentu dalam wilayah IKN.

Melihat ketentuan Pasal 2 beleid ini, tujuan pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) adalah untuk menciptakan ekosistem perkotaan yang dinamis, khususnya Kawasan Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi jalur perbekalan dan lingkungan. Pelayanan dasar dan/atau sosial, termasuk fasilitas komersial.

Upaya pemerintah dalam mempercepat pengembangan IKN pada praktiknya banyak memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

Di antara sekian banyak ketentuan yang terdapat dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, masih banyak pasal yang perlu diperjelas lebih lanjut, khususnya mengenai Hak Guna Usaha (HGU).

Aturan mengenai HGU tersebut diatur dalam pasal 9 yang menyatakan: “Pemerintah Ibu Kota Nusantara menjamin kepastian perjanjian hak atas tanah melalui 1 (satu) putaran pertama dan dapat mengembalikan 1 (satu) putaran kedua. perjanjian”.

Persyaratan jangka waktu dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: HGU berlaku paling lama 95 tahun melalui 1 periode pertama dan dapat diperpanjang 1 periode kedua untuk paling lama 95 tahun kriteria dan periode evaluasi. . Hak Pakai Bangunan (HGB) berlaku paling lama 80 tahun sampai periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tata cara penilaian. Hak pakai berlaku paling lama 80 tahun pada periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tata cara penilaian.

Jangka waktu HGU dan HGB yang terlalu panjang, hingga 190 tahun, diprakirakan pemerintah sebagai upaya menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN.

Di sisi lain, para ahli hukum menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan asas hak negara dalam pengelolaan tanah, air, dan ruang angkasa berdasarkan Pasal 33 UUD. Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945).

Merujuk pandangan Elli Rusliana ketika menelaah pentingnya Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan perekonomian Indonesia, Pasal 33 menyebutkan bahwa dasar perekonomian demokratis adalah produksi dilakukan oleh rakyat. Manajemen atau bimbingan anggota klub.

Prinsip ini mengutamakan kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan individu.

Oleh karena itu perekonomian dibangun dengan upaya bersama dengan prinsip silaturahmi.

Arti lain dari ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memberikan kewenangan mengatur negara dalam pengelolaan produksi strategis.

Dominasi dalam konteks ini bukan berarti negara sendiri harus menjadi pengusaha, pengusaha atau orang yang berpengaruh, namun negara dapat membuat berbagai peraturan untuk meningkatkan fleksibilitas perekonomian, seperti peraturan yang melarang kelompok kaya mengeksploitasi kelompok lemah.

Makna pasal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam membuat undang-undang. Meski percepatan pembangunan IKN dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki keuangan KIPP, namun hal tersebut tidak boleh berdampak buruk bagi banyak orang, terutama mereka yang berada di wilayah IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top