KPK Minta Majelis Hakim Gazalba Saleh Diganti, PN Jakpus: Wewenang Ketua Pengadilan

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atyo mengatakan hanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono yang berhak membentuk majelis hakim untuk mengadili dan mengadili perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Zulkifli menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah susunan hakim majelis hakim yang memeriksa kasus Hakim Agung Gazalb Saleh.

“Itu kewenangan Ketua MA, kita lihat bagaimana kelanjutannya,” kata Zulkifli Atjo, Selasa (25/6/2024).

Zulkifli mengatakan hingga Selasa sore, PN Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim yang Memeriksa Kasus Gazalb Saleh

Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta, maka keberatan KPK atau Verzet terhadap bebasnya Gazalba Saleh terpenuhi.

Dengan adanya pasal tersebut, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh pada 27 Mei 2024 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 2. 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst.

Gazalba adalah salah satu terdakwa yang dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang yang dibebaskan setelah hakim memberinya kekebalan dalam keputusan awal.

Putusan tersebut dinilai janggal karena hakim sepakat dengan tim kuasa hukum Gazalba bahwa jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan mengadili karena tidak mendapat pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung.

Baca Juga: Nilai Bebas Gazalba Aneh, Ketua KPK: Bau Busuk Semua Terasa, Apalagi KPK

KPK kemudian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti majelis hakim yang menangani kasus Gazalba.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka kembali perkara atas nama tersangka Gazalb Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis sebelumnya dengan majelis hakim baru,” kata Ketua KPK. . Navavi Pomolango saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore.

Majelis hakim pengadilan tipikor yang mengadili kasus Gazalba terdiri dari Fahzal Hendri yang diketuai Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Nawawi mengatakan, perubahan komposisi majelis hakim penting dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Sebab, jika majelis hakim yang sama menyidangkan kasus Gazalba, bisa saja mereka terjebak dalam opini sementara.

“Tujuan kami agar majelis hakim sebelumnya tidak terjebak pada putusannya sendiri yang menyatakan dakwaan batal demi hukum,” kata Nawawi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top