Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi IX DPR dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, melontarkan kritik kepada Wakil Menteri Kesehatan Dante Saxono Harbuono saat rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas rencana penerapan kelompok pasien umum ( KRIS) di rumah sakit.

Irma menuding Dante selalu berdalih aturan KRIS dibuat sesuai amanat UUD. Memang menurut Irma, KRIS inkonstitusional. 

Awalnya, Dante mengaku di hadapan seluruh Komisi IX bahwa rencana KRIS akan efektif mulai tahun 2022.

“Sebetulnya amanat undang-undang ini harusnya dilaksanakan pada tahun 2022 pak. Sekarang kita tunda sampai tahun 2025 dan kita putuskan yang paling penting sebenarnya kajian Kementerian Kesehatan,” kata Dante dalam rapat Komisi IX. . . , Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Wamenkes: KRIS efektif 30 Juni 2025

“Dan kalau bisa, kami diberi waktu sampai akhir tahun ini untuk melakukan kajian nyata agar bisa diputuskan apakah harus ditunda atau dilanjutkan,” lanjutnya.

Usai perkataan Dante, Irma meminta interupsi untuk menyampaikan pendapatnya.

Irma merasa terganggu dengan pengumuman Dante yang menyatakan aturan KRIS akan berlaku mulai tahun 2022.

Irma mengatakan, “Saya sedikit bingung dengan pernyataan Pak Wamen yang menyatakan bahwa KRIS ini harusnya ada pada tahun 2022. Apakah menurut Anda tatanan konstitusi tidak terlalu penting di sini?”

“Jangan bicara perintah eksekutif atau perintah presiden, tapi di mana tatanan konstitusionalnya?” dia bertanya.

Baca Juga: Wamenkes: 2.316 RS Siap Implementasikan KRIS

Untuk itu, politikus Nasdem ini menyarankan sebaiknya undang-undang tersebut diubah terlebih dahulu dengan memasukkan undang-undang bahwa KRIS diselenggarakan untuk memenuhi amanat konstitusi.

Nah, kita juga ingin tahu berapa tarifnya, jangan pernah bilang akan diterapkan pada 2022, seperti yang dikatakan teman-teman tadi,” kata Irma.

“Belum jelas bagaimana tahun 2022 akan memasuki tahun 2024, apalagi tahun 2022 suram,” lanjutnya.

Ia meminta rekan-rekannya di Komisi IX menyetujui KRIS tidak diterapkan tahun depan.

Baca Juga: Penerapan KRIS akan mengurangi kapasitas tempat tidur pasien di 292 rumah sakit

Di sisi lain, hal ini mendorong pemerintah untuk melihat apakah KRIS benar-benar menjalankan amanat konstitusi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (8/5/2024) menandatangani Keputusan Presiden Nomor. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top