Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, enam tahun penjara.

Soetikno bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk Emirsiah Sator dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan.

Mereka kedapatan melanggar pasal 2 ayat (1) baca pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 baca pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 baca pasal 18 KUHP. hukum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari ini Emirsia Satar Dengar Tuntutan Penjualan Tiket Pesawat Garuda Airlines

“Menghukum terdakwa Soetikno Soedaryo 6 tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Tak hanya tindak pidana fisik, jaksa juga menyebut Soetikno divonis denda Rp1 miliar yang berarti 6 bulan penjara. Soetikno diperintahkan membayar denda sebesar $1.666.667,46 dan €4.344.363,19.

Baca juga: Soetikno Soedarjo Emirsyah Satar Divonis Penjara

“Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan berlaku, maka hartanya dapat disita oleh kuasa hukum secara lelang untuk menutupi biaya penggantian,” kata pengacara.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, maka terancam pidana penjara 3 tahun,” ujarnya.

Sementara Emirsia Satar divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Mantan Dirut Garuda itu didenda Rp 1 miliar dan divonis enam bulan penjara.

Dia dijatuhi hukuman tambahan denda $86.367.019 dan empat tahun penjara.

Baca juga: Emirsia Satar Diduga Berencana Beli Garuda Airlines dari Soetikno

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan Emirsyah dan Soetikno. Dalam kasus pertama yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka ditangkap dalam kasus suap terkait pembelian mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Sebagai informasi, pokok perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah suap kepada Emirsiah Satar dalam pembelian pesawat Airbus seri A.330, pesawat Airbus A.320, ATR 72 seri 600, dan pesawat Kanada. Penjualan dan servis mesin Regional Jet (CRJ) 1000 NG dan Roll-Royce Trent 700.

Emirsiah divonis delapan tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah lebih dari tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pembelian mesin Rolls-Royce untuk Garuda Indonesia Airbus. 8 Mei 2020

Selain itu, Emirsia juga divonis hukuman tambahan berupa denda sebesar S$2.117.315,27 termasuk dua tahun penjara. Saat itu, Soetikno divonis enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah serta 3 bulan penjara.

Baca Juga: Emirsia Satar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Penjualan Pesawat Garuda

Mantan Direktur Garuda Indonesia itu diduga menerima uang dalam rupiah dan mata uang lainnya sebesar 5.859.794.797 rupiah, kemudian 884.200 dollar AS, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang tersebut ia dapatkan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga pemilik Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut digunakan untuk perbaikan beberapa item yang dilakukan PT Garuda Indonesia, yakni program Total Care mesin Trent 700 (RR) dan pembelian pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian pembelian pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top