Didakwa Cuci Uang, Harvey Moeis Beli Tanah atas Nama Sandra Dewi

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kasus terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, atas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menerima uang dari kasus korupsi.

Harvey Moeis didakwa menyebabkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp300 triliun dari pengelolaan program perdagangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Berdasarkan tudingan tersebut, Harvey disebut-sebut telah membeli banyak properti. Salah satunya membeli tanah atas nama istrinya.

Pembelian tanah di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi, jelas jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Dituding Rugikan Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Timah, Buang-buang Rp 420 Miliar

Jaksa menjelaskan, Harvey juga membeli properti di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kabupaten Jakarta Selatan.

Dari lokasi ini pengembangan dilakukan melalui rekening khusus yang dibuka oleh Harvey Moeis, sumber keuangan terutama dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Tin Bank.

Harvey juga membeli tanah dan bangunan di Perum Green Garden Komplek N 5 Kav No. 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Uang yang didapatnya pun ia gunakan untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp 5.765.130.530.

Baca juga: Sidang Perdana Harvey Moeis oleh Polisi dan Jaksa

Atas tuduhan tersebut, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bank Tin (RBT) dan mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani didakwa melakukan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengatur aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa operasi penambangan ilegal tersebut akan ditanggung oleh sewa peralatan memasak.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa profesional yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam proyek ini. Harvey meminta penyuling menyisihkan sebagian dari hasilnya.

Manfaat tersebut kemudian diteruskan kepada Harvey sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dibantu oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Baca juga: Nama Penerima Buruk, dari Hendry Lie hingga Harvey Moeis

Dalam aksi ilegal tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.

Untuk memperbaiki terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim paling sedikit Rp420.000.000.000,00,00, kata jaksa.

Selain pembelian tanah dan bangunan, jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diperoleh Harvey Moeis juga disembunyikan seperti pembelian mobil mewah, 88 tas merek, 141 emas batangan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, Rp 13,5 miliar. uang tunai, dan logam mulia.

Oleh karena itu, tampaknya aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil tindak pidana korupsi dalam perdagangan aset sektor izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, kata jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Sesuai Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor Sesuai Pasal 55 Ayat (1) 1 UU No. KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencurian Uang (TPPU) Tahun 2010. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top