KPK Diminta Dalami Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Terkait Istilah “Blok Medan”

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta aparat penegak hukum mengusut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan “blok lapangan” yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdulgani Kasuba. Kode penerbitan izin pertambangan di Halmahera yang disebut-sebut milik putra kedua Presiden Joko Widodo, Kahyang Ayu, dan suaminya Bobby Nasution.

“Kasus ini sangat penting karena melibatkan orang khusus yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan di keluarga Istana. Usut secara profesional, jangan sampai aparat penegak hukum terlihat lemah dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Mulianto kepada Kompas. com pada Senin (5/8/2024).

Baca juga: Bobby Disebut dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut: Komentar Tidak Etis

Jika klaim Abdulghani benar, kata dia, maka hal itu akan menambah kompleksitas industri pertambangan di Tanah Air. Namun jika informasi tersebut hanya rumor, Abdulghani Kasuba perlu diselidiki.

Ato Mulianto mengatakan, dugaan kepemilikan tambang ini harus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, hal ini menjadi pertanyaan besar publik: seberapa besar keterlibatan keluarga Jokowi.

Di sisi lain, masyarakat mengharapkan pengungkapan kasus secara jelas untuk menjamin profesionalisme aparat penegak hukum.

“Penyidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan, karena kasus ini dapat menjadi barometer untuk mengukur kinerja penegakan hukum,” kata Mulianto.

Baca juga: Bobby Nasution Disebut dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut, Jaksa KPK Akan Hadir?

Dalam persidangan yang digelar pada 31 Juli lalu, terhadap Abdulghani yang didakwa korupsi dan korupsi, disebutkan Wali Kota Medan Bobby Nasution punya bisnis di bidang pertambangan.

Surianto Andili, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan hal tersebut dan mengatakan Abdulghani menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk melunakkan izin pertambangan Bobi.

Baca Juga: Kahiang dan Bobby Dipanggil Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Istana.

Namun Abdulghani mengatakan istilah itu akan digunakan untuk pengurusan izin pertambangan di Halmahera yang dimiliki Kahyang Ayu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top