Masa Tugas Mepet, DPR Diminta Tak Lanjutkan Bahas Revisi UU TNI

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali diminta tidak memaksakan perdebatan terkait revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, karena masa jabatannya akan segera berakhir.

“Kami mengusulkan agar DPR RI menunda seluruh pembahasan jadwal revisi UU TNI, karena selain mendesak, revisi UU TNI juga tidak cukup waktu untuk melakukan pembahasan di DPRK,” ujarnya. Direktur Imparsialitas Gufron Mabruri seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (25/07/2024).

Gufron mengatakan, ada beberapa hal penting dan menentukan yang masih dibahas dalam revisi UU TNI.

Selain soal waktu, DPR juga sedang vakum dan baru akan kembali aktif pada pertengahan Agustus mendatang. Sedangkan masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024.

Baca juga: Soal Ide Bisnis TNI, Agus Vidjojo: Operasi Pertahanan Hanya Bisa Dibiayai APBN

Artinya DPRK mempunyai waktu yang hampir sangat singkat, sekitar 1 bulan, untuk menyelesaikan perundingan revisi UU TNI, kata Gufron.

“Dalam waktu singkat ini, kami mengizinkan DPRK untuk menyelesaikan peninjauan undang-undang penting ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik yang luas dan bermakna,” lanjut Gufron.

Persoalan lain dalam revisi UU TNI, lanjut Gufron, alih-alih memperkuat program reformasi TNI yang sudah berjalan sejak 1998, ada beberapa perubahan penting yang diusulkan pemerintah.

Bukannya mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, berbagai amandemen malah mendorong agenda reformasi TNI mundur, kata Gufron.

Baca Juga: Panglima I: Rencana Bisnis TNI Terkait Kesejahteraan Prajurit

Isu peningkatan keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), wacana keterlibatan TNI di lembaga penegak hukum, dan gagasan pencabutan larangan berusaha bagi personel militer aktif menjadi sorotan. dan merekrut anggota aktif TNI untuk mengisi posisi di organisasi sipil.

Sebelumnya diberitakan, DPRK menerima Surat Presiden (Supres) pada 8 Juli 2024 tentang RUU TNI. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top