Cegah Peningkatan Calon Tunggal, UU Pilkada Didorong untuk Direvisi

JAKARTA, virprom.com – Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati (Pilkada) perlu direvisi.

Revisi ini diperlukan untuk menghindari semakin banyaknya munculnya pasangan calon tunggal (Paslon) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Menurut Ray, ada beberapa aturan yang perlu diubah dalam UU Pilkada. Pertama, menghapus syarat dukungan partai politik (parpol) 20-25 persen untuk pencalonan kepala daerah.

Seperti diketahui, UU Pilkada mengatur bahwa pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen. Kedudukan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Pilkada 2024 prediksi naiknya tren calon tunggal, tumbangnya demokrasi?

Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan perolehan suara gabungan partai politik sebesar 25 persen.

Tapi yang lebih penting lagi, pilihannya banyak,” kata Ray dengan tema “Kotak Kosong Marak” Jumat (9). /8/2024) Para Oligarki Pestapora dikutip dari channel YouTube Venus Forum “

Kedua, menyederhanakan syarat calon perseorangan agar sesuai dengan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Belakangan, Ray mengusulkan untuk memasukkan aturan bahwa partai politik harus mengikuti pemilu daerah sebagaimana tertuang dalam Aturan Pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpress).

Terakhir, kata dia, perlu diatur minimal ada dua pasangan calon dalam pilkada, sebagaimana diatur dalam pencalonan pilpres.

Namun, menurut dia, untuk mengatur wajibnya pencalonan calon dan minimal dua pasangan calon, konstitusi harus diubah.

Baca Juga: Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2024, Bawaslu Diminta Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Calon

Sebelumnya, Ray mengatakan fenomena naiknya pasangan calon tunggal terhadap kotak kosong pada pemilu 2024 merupakan dampak dari strategi kemenangan partai politik.

“Tren Pilkada 2024 kotak kosong dan calon tunggal, karena faktor rekayasa, bukan faktor alam. Strategi pemenangannya salah satunya dengan mendorong parpol untuk mendukung salah satu calon yang dijamin menang,” ujarnya.

Dia mengatakan, strategi memenangkan pilkada dengan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong adalah yang paling efektif. Sebab tercatat dalam sejarah, satu pasangan calon pasti menang.

“Setelah diteliti, calon tunggal dengan 98 poin melawan kotak kosong pasti menang. Hanya ada satu peristiwa yang terlewatkan di Makassar (Pemilihan Wali Kota Makassar 2018). Jadi, hampir bisa dipastikan calon yang menentang kotak kosong akan menang dan meraih kemenangan lebih dari 60%. “Makanya menggiurkan,” kata Ray.

Baca Juga: Pilkada 2024 diprediksi akan meningkatkan kecenderungan kemenangan calon tunggal yang besar

Sebelumnya, Visi Indonesia Nusantara Maju (Venus) mencatat fenomena peningkatan pasangan calon tunggal pada pilkada pada tahun 2015 hingga kemungkinan tahun 2024.

Berdasarkan pemaparan Vinus Indonesia, pada Pilkada 2015 terdapat tiga pasangan calon (Paslon). Kemudian, pada 2017, pasangan calon tunggal berjumlah sembilan orang.

Nantinya, pada Pilkada 2018, terdapat 13 pasangan calon tunggal. Pada Pilkada 2024 diperkirakan akan ada 25 pasangan calon tunggal. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top