Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabbar) disebut ceroboh dalam menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. , pada tahun 2016.

Kepala Unit Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan, penyidik ​​sudah berupaya keras hingga akhirnya menetapkan Peggy sebagai tersangka. Salah satu upayanya adalah dengan memperlihatkan foto Peggy kepada narapidana lain.

“Ini adalah sebuah contoh. Ini foto Peggy tahun 2016. Ini yang dilakukan penyidik ​​saat penggerebekan di sana, memotretnya dan menunjukkannya kepada penyerang dan BAP. “BAP bilang itu soal Pegi,” kata Sandy. dalam tayangan Satu Meja di YouTube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Mantan Wakapolri Pertanyakan Prosedur Penangkapan Peggy dalam Kasus Pembunuhan ‘Vina Cirebon’

Selain itu, kata Sandy, penyidik ​​juga memeriksa siapa saja yang diduga Peggy dalam proses penyidikan kasus ini.

Bahkan, menurut Sandy, peneliti telah mengamati puluhan orang bernama Peggy.

“Tergantung siapa yang punya nama Peggy dalam navigasi atau hasil penyidikan Polri, ada 17 atau 19 nama, satu per satu diperiksa, satu per satu diperiksa, satu per satu dijadikan barang bukti. , satu per satu diselidiki, satu per satu. katanya.

“Sampai akhirnya kami menemukannya di suatu tempat di Kabupaten Bandung,” lanjut Sandy.

Lebih lanjut, Sandy juga mengungkapkan, ayah Peggy, Setiawan, menyamar dan tidak mengakui Peggy sebagai anaknya saat itu.

Baca Juga: Ibu Peggy Ratap: Kami Miskin, Teraniaya, Tanpa Peggy Siapa yang Akan Memberi Makan Kami?

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Peggy mengenali Peggy sebagai keponakannya yang bernama Robbie.

“Ayah Peggy memperkenalkan Peggy di masa pensiunnya bukan sebagai Peggy melainkan sebagai Robbie, yang konon adalah keponakannya. BAP-nya sudah kita ambil,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dia menegaskan penyidik ​​sangat berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sandy menyampaikan agar para peneliti tidak terbengkalai dan terus bekerja selama beberapa tahun.

Sebab, kata Sandy, kasus ini merupakan pembunuhan yang sadis dan brutal.

“Dan delapan tahun bukan berarti penyidik ​​hanya duduk diam dan mengabaikan, bukan, ini kasus pembunuhan sadis.” Ini kasus pembunuhan brutal,” kata Sandy.

Baca juga: Prihatin Suap, Pengacara Peggy Setiawan Minta MA Awasi Proses Praperadilan

Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizki Rudian atau Eki pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku sudah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Ekka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, Rivaldi Aditya Vardhana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, satu pelaku telah dibebaskan setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Peggy alias Perong sebagai tersangka terbaru kasus ini.

Polisi pun merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut dua tersangka lainnya fiktif. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top