Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Akan Evaluasi

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan kasus Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita (16) dan pemuda Mihemed Rizki tahun 2016 di Cirebon (Eky) akan dievaluasi secara serentak.

Direktur Kriminal Umum Polres Barescream Brigjen Juhandani Rahardjo Puro mengatakan, kinerja penyidik ​​dan proses penyidikan kasus yang melibatkan Peggy termasuk yang dievaluasi.

Ini pasti penilaian kita bersama, kita lihat juga penilaian penyidik ​​saat ini, bagaimana prosesnya, kata Zuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Juhandani juga menegaskan Polri akan mematuhi keputusan sebelumnya yang menyebut tidak pantas menetapkan Peggy sebagai tersangka.

Baca juga: Perjalanan Kasus Peggy Setiawan, Hingga Lolos dari Pembunuhan Vina dan Eki.

Namun prinsipnya yang disampaikan Karo Penmas (Tuwe Jenderal Trunoyudo Wisnu Endiko) kepada kami adalah kami akan patuh pada putusan atau putusan hakim yang berlaku saat ini, kata dia.

Juhandani mengatakan kasus pembunuhan Weena dan Rizki masih akan diselidiki Polda Jabar.

Penyidik ​​akan mendalami lebih lanjut proses resmi untuk menetapkan tersangka Peggy, katanya.

Sebab kalau dilihat dari proses materiil praperadilan pasti ada formalitas yang tidak bisa diperiksa, kata Juhandhani.

Melanjutkan pidatonya, dia mengatakan: “Kami masih mengupayakan asas praduga tak bersalah, lalu formalitas apa yang kita jalani bersama? Hakim juga mengatakan ada formalitas yang tidak dilakukan penyidik.”

Baca Juga: Bebas Bergerak, Masalah Belum Selesai, 4 Hal yang Perlu Diperiksa dalam Kasus Vina Cireban

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menerima perkara praperadilan terhadap Peggy sebagai tersangka.

Hakim tunggal PN Bandung Iman Suleiman mengatakan, perkara tersebut diterima karena tidak ada bukti Peggy sempat diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, melainkan harus mengikuti penyidikan calon tersangka yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, menurut hakim, putusan pemohon harusnya dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan harus beralasan dan harus dikabulkan. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top