Dasar Hukum Penyitaan Kendaraan yang Bisa Dilakukan Polisi

Klaten, virprom.com – Apa pun bisa menimpa pengemudi saat bepergian, termasuk mengalami kecelakaan atau melanggar peraturan lalu lintas. Polisi selalu mewaspadai setiap kecelakaan di jalan raya.

Selain mengedepankan keringanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lain, aparat juga bisa menyita barang bukti seperti SIM, STNK, atau kendaraan yang dikendarai.

Sebagai masyarakat awam, tidak perlu bingung atau berkelahi karena aparat tidak bertindak tanpa dasar hukum. Lalu apa dasar hukumnya?

Baca juga: Surat Izin Mengemudi Mati atau Hilang dan STNK Apakah Anda Sudah Ditilang atau Mobil Anda Disita? Ini adalah apa yang dikatakan polisi

Inspektur Lalu Lintas dan Hukum Putianto mengatakan pihak berwenang dapat mengambil tindakan nyata, seperti menyita seluruh kendaraan, jika pelanggarannya serius, seperti melepas pelat nomor untuk menghindari e-tiket.

Menurut Budianto, tindakan tersebut melanggar hukum dan kemungkinan besar akan digunakan untuk tindakan kriminal.

Namun seringkali pelanggar lalu lintas menunjukkan perlawanan ketika aparat menyita kendaraan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas karena berbagai alasan.

Baca Juga: Selain Tiket, Ini Izin Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

“Karena tidak ada kendaraan lain untuk melanjutkan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos dan sebagainya, serta ketidaktahuan akan pelanggaran lalu lintas, maka kendaraan bermotor dapat disita sebagai bukti tilang,” kata Budianto baru-baru ini.

Budianto menjelaskan, dasar hukum penyitaan kendaraan oleh polisi adalah Pasal 260 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Dalam menindak pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik ​​Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang mengatur lalu lintas dan lalu lintas jalan kecuali diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan lalu lintas atau instrumen dan/atau undang-undang. atau hasil kejahatan menghentikan persidangan atau Melarang, menunda dan menyita bila patut dicurigai.”

Baca juga: [HOAKS] Hadiah Rp 10 Juta untuk Polisi yang Buktikan Suap Tilang

Kemudian Peraturan 32 Ayat (6) Tahun 2012, BR No. 80 tentang tata cara yang berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor, tata cara penanggulangan dan pelanggaran lalu lintas, serta alasan lain penyitaan atau penyitaan kendaraan, yaitu:

A. STNK yang masih berlaku tidak ditempel pada kendaraan pada saat dilakukan uji jalan kendaraan. Pengemudi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi. Persyaratan teknis dan kelayakan jalan telah dilanggar. Kendaraan bermotor dapat merupakan hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Mobil yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan cedera serius dan kematian.

Oleh karena itu, menurut Budianto, ada beberapa kriteria penyitaan kendaraan karena pelanggaran lalu lintas. Selain pelanggaran tersebut, aparat dapat menyita barang bukti lain (SIM, STNK, buku SIM, dan lain-lain).

  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top