Hakim MK Gerah Banyak Gugatan soal Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta, virprom.com – Hakim Konstitusi Arif Hidayat geram dengan banyaknya perkara uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, sikap MK sudah jelas terkait penafsiran persyaratan usia tersebut.

“Ujian hukum semakin aneh, tapi kenapa diuji, apalagi politik, yang diuji di fakultas hukum sudah jelas. Besok, Senin (28/7/2024), ibu kota negara bagian akan berbicara dalam sidang pendahuluan tiga kasus terkait penafsiran persyaratan usia minimum.

Kedua, mereka harus dilihat publik agar putusan pengadilan jelas bagi mereka, tidak perlu ke Mahkamah Konstitusi. Hak-hak warga negara dan semua orang yang membawa perkaranya ke pengadilan.

Baca Juga: KPU menetapkan usia calon kepala negara yang dihitung pada saat pelantikan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Arif menegaskan, undang-undang yang diadili terkait kasus ini sudah memiliki penafsiran yang tegas.

Pasal 7 Pasal (2) Huruf E UU Pemilu mengatur bahwa usia minimal bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan bagi calon bupati/walikota dan wakilnya adalah 25 tahun.

Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang memutuskan bahwa penafsiran persyaratan usia seperti itu merupakan hak prerogratif pembentuk undang-undang.

Ketika Mahkamah Konstitusi menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebelum Pilpres 2024, maka Putusan Nomor 141 merupakan perubahan atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, dalam tiga perkara yang diajukan yakni berkas nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024, pemohon meminta pengadilan memberi makna berbeda dalam menghitung usia minimal untuk memperebutkan kursi daerah.

Baca juga: Digugat ke Mahkamah Konstitusi Soal Usia Calon Presiden, Dua Mahasiswa Ini Minta Jokowi Dipanggil

Dalam Nomor 88, pemohon meminta agar usia minimal untuk memperebutkan kursi daerah dihitung sejak tanggal pendaftaran calon di KPU.

Kemudian, pada Kasus 89, perlu dihitung usia minimal calon kepala daerah sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Sedangkan pada berkas perkara ke-90, pemohon meminta agar usia minimal calon presiden negara dihitung sejak saat pemungutan suara.

“Ketika opini tidak berguna, mengapa harus menentang hal yang sudah jelas,” kata Arif, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Batasan usia minimum untuk mengikuti pemilu daerah menjadi kontroversi karena adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2024.

Mahkamah Agung telah mengubah kriteria usia calon dari aturan KPU (PKPU) sebelumnya sekaligus menetapkan pasangan yang akan dihitung pada saat wisuda. Mahkamah Agung menilai PKK melanggar undang-undang pilkada.

Baca Juga: PSI Soal Pilkada di Jakarta dan Jateng: Segera Diputuskan, Kata Mas Kaisang

Putusan MA yang kontroversial itu terkait dengan ekspektasi keuntungan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kisang Panjarip, untuk bertarung di Pilkada 2024.

Andai saja ia memanfaatkan PKK yang dibatalkan MA, Kisang pasti melakukannya Ia tak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024 karena PKK dikalahkan pada 2014. Dia baru saja berusia 29 tahun pada 22 September 2024 ketika dia memutuskan nominasinya.

Sedangkan berdasarkan keputusan MA, Kazang bisa maju karena pelantikan presiden terpilih di daerah tersebut akibat Pilkada 2024. Kemungkinan besar akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2024, setelah ulang tahun mereka yang ke-30 pada tahun 2025. Paket berita dan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top