Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk TPF Kasus Vina, DPR: Sudah Ada Polri

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III Habiburohman mengatakan sudah ada polisi negara yang bertugas mengusut fakta terkait kasus pembunuhan Wina 2016 di Sirebon, Jawa Barat.

Habiburokhman menanggapi usulan pembentukan komisi penyelidikan kasus Vina yang netral.

“Iya, sudah ada lembaga penyidik ​​yang namanya Polri, namanya APH, penegak hukum. Aneh sekali kalau dibentuk lembaga lain selain penegak hukum yang ada. Semua lembaga dan prosedur ada di sana,” kata Habiburokhman, Rabu. (12/6/2024) di gedung Korea Utara.

Habiburokhman menjelaskan, jika ada perkembangan dan bukti baru dalam kasus pembunuhan Vina, maka bisa dilakukan penyidikan (PK).

Baca juga: Paris Hotman Minta Jokowi Bentuk Tim Investigasi Imparsial Usut Kasus Vina Cirebon

Lebih lanjut, tambahnya, putusan yang dikeluarkan dalam kasus Vina hingga saat ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kalau belum diubah, tidak ada orang baru yang mengubahnya, jadi kita yang memimpin,” ujarnya.

Habiburokhman meminta masyarakat tidak berspekulasi terhadap penerapan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan jika orang yang membuat hipotesis tidak berkompeten di bidangnya.

“Hanya ahli hukum yang berpendapat, ya coba tebak. Faktanya kita harus mengikuti dan mengikuti prosedur yang benar. Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, satu-satunya cara mengubah ya menjadi ya disebut PK. Syarat PK apa saja? ?”

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Peran Dua DPO dalam Kasus Vina Cirebon yang Dianggap Direkayasa dan Diredam

Sebelumnya, pengacara Vina Arsita Dewi dan Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo mengusut kasus pembunuhan kliennya.

Meski TPF belum terbentuk, polisi diminta menunda pengusutan kasus tersebut.

Oleh karena itu, kami tim Hotman 911 sebagai kuasa hukum keluarga Wina berpendapat kasus ini harus ditunda agar Pak Jokowi bisa mencari tim penyidikan yang netral, kata Hotman saat jumpa pers di Kelapa. Gading Mall, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Menurut Khotman, panitia penyidik ​​sebaiknya terdiri dari orang-orang yang non-partisan, seperti pakar hukum pidana dari berbagai universitas.

Jika sudah terbentuk, TPF akan mampu mengumpulkan fakta nyata terkait kasus pembunuhan Veena. Hasil kerja TPF selanjutnya akan dilimpahkan ke penyidik ​​kepolisian.

Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Terima Dorongan Hotman Paroki ke Jokowi Bentuk Tim Investigasi

Setelah sidang penyidik, temuan faktual TPF dapat diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa di pengadilan.

Pengumuman itu disampaikan Hotman karena menurutnya polisi kini hanya fokus pada tersangka terbaru, Peggy Setiawan dan Perong.

Padahal, Hotman menilai masih banyak misteri dalam kasus ini yang belum terungkap.

Karena saat ini tujuannya hanya satu, Peggy, kata Hotman. Sementara itu, misteri kejadian dan penyebab tabrakan menit-menit tersebut belum terungkap. Apa yang terjadi belum terungkap. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top