Nasdem Sebut SYL Sudah Tak Berstatus Kader

JAKARTA, Kompass.com – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengumumkan Sayahrul Yasin Limpo kehilangan status sebagai stafsus Partai Nasdem setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Ali mengatakan, jika piagam dan piagam Partai Nasdaq disebut sebagai tergugat, otomatis status keanggotaan kadernya akan habis.

Karena begitu ditetapkan sebagai terdakwa, otomatis berhenti, kata Ali kepada virprom.com, Kamis (7/11/2024).

Menurut Ali, Nasdem tak segan-segan memecat pegawainya yang terlibat berbagai kasus pengadilan, khususnya korupsi.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi SYL, Dulu Hilang, Menangis Saat Sidang, Kini 10 Tahun Penjara

Menurut dia, jika status kader Saikrul dipertahankan maka akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi Partai Nasdaq.

“Jika Anda tidak dipecat, muncul pertanyaan lain mengapa Anda diperlakukan berbeda dari orang lain. “Aturan internal kami sudah jelas mengenai hal ini,” kata Ali.

Ali menegaskan, status keanggotaan pegawai Nasdem yang terlibat korupsi tidak perlu dibicarakan.

Ia juga mengatakan SYL sudah mengajukan pengunduran dirinya.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun: Risiko Pemimpin, Terima Kasih Jokowi

Artinya tidak perlu ada perdebatan karena sudah menjadi batu karang di Nasdem, tidak hanya SYL, tapi semua yang terlibat dalam masalah ini, kata Ali.

“Setahu saya SIL sudah mengundurkan diri,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara.

Menurut hakim, S.L. Kementerian Pertanian terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top