Gugat Lagi Hasil Pileg, Demokrat-Nasdem Bisa Perbaiki Gugatan di MK hingga Sabtu

JAKARTA, Kompass.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Partai Demokrat dan Nasdem punya waktu 3 hari untuk menyerahkan revisi dokumen guna menggugat hasil Pemilu DPR 2024.

Sekadar informasi, kedua parpol tersebut menggugat penetapan kembali hasil pemilu majelis 2024 yang dilakukan KPU setelah melaksanakan perintah MK terkait perselisihan yang telah diatur sebelumnya.

MK Jr. mengatakan, “Pemohon mempunyai waktu 3 x 24 jam untuk melakukan peninjauan, jadi kalau normanya kita perjelas, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi kemarin, permohonan peninjauan kembali dibuka hingga Sabtu (2/8/2024) pukul 17.44,” kata junior MK itu. . Panitera II Wiryanto saat rapat paripurna di KPU RI, Rabu (31/7/2024).

“Sejauh ini MK sudah mendaftarkan dua pendaftaran sebagaimana disebutkan dan untuk tindak lanjutnya, MK pasti akan mengikuti hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: MK menolak tes isi batas usia pelamar kerja yang diajukan warga Bekasi

Hari ini, bertepatan dengan jadwal resmi KPU RI menetapkan hasil pemilu legislatif 2024, Partai Demokrat dan Nasdem kembali mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Demokrat menggugat penetapan ulang hasil Pileg DPR RI 2024 wilayah Banten, sedangkan Nasdem menggugat DKI atas penetapan ulang hasil Pileg DPRD Jakarta.

Artinya, KPU belum bisa menentukan hasil Pemilu DPR 2024 sesuai jadwal pukul 14.00 WIB.

Situasi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni ketidakpastian kursi DPRD DKI Jakarta 2024-2029 menjelang pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang tinggal kurang dari sebulan lagi.

Padahal, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pilkada 2024 harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu legislatif DPRD 2024. .

Baca juga: Lagi Kontroversi Jelang Pendaftaran Calon, KPU Harap Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Nasib Pilkada

Sesuai jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon akan dibuka serentak oleh KPU masing-masing daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu legislatif sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu legislatif 30 hari kerja setelah perkara didaftarkan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menerapkan kebijakan khusus mengenai batas waktu penyelesaian perselisihan Nasdem karena keterbatasan waktu.

Saya akan selidiki dulu, kata Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, kepada virprom.com, Rabu sore. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top