Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Dugaan Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Tahun 2009

JAKARTA, virprom.com – Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagunga). Penangkapan tersebut terkait dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan Pemerintah Regenerasi (Pemkab) Kotavaringina Barat pada tahun 2009.

Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan penangkapan itu dilakukan tim Tabur Kejaksaan Agung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan (Kalteng) yang mendalami kasus tersebut.

Seperti diketahui, politikus Partai Nasdema ini menjabat Bupati Kotavaringina Barat selama dua periode pada 2005 hingga 2015.

Baca Juga: Jaksa Agung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar dalam Kasus Korupsi

Hal ini serupa dengan dokumen Pengadilan Tinggi Kalimantan Teng yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengalihkan dana investasi Pemkot Waringin Barat kepada Agrotama Mandiri Perkebunan Perusda pada tahun 2009, kata Harley. Jumat (26/7/2024).

Sedangkan Uyang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepulang dari Vietnam.

Harley tak banyak bicara soal kasus yang melibatkan politikus Nasdem itu.

Menurutnya, usai penangkapan Ujang, ia langsung diinterogasi.

“Tim Tabur menangkapnya di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 sepulang dari Vietnam,” ujarnya.

Harli belum mendapat informasi berapa nilai kerugian negara dalam kasus Ujang.

“Jangan sekarang, kami hanya melindungi saja,” ujarnya. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top