Korlantas Ingatkan Kendaraan yang Disita Datanya Bisa Dihapus

JAKARTA, virprom.com – Irjen Pol Aan Sukanan Kakorlantas mewanti-wanti pemilik mobil yang disita atau disita agar segera mendapatkannya.

Karena jika tidak mengikuti tanggal maka informasi lalu lintas akan terhapus. Jelas, jika sudah lewat tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 kepada LLAJ.

“Kami akan berikan bukti-bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, tindak pidana lainnya,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Skema Kredit Yamaha NMAX Neo, Pembayaran Mulai Rp 1,5 Juta

“Kalau waktunya cukup 5 tahun, ditambah 2 atau 7 tahun tidak ada yang ambil, kami kirimkan data kendaraannya untuk dibatalkan,” lanjut Aan.

Jika catatan kendaraan dihapus maka tidak dapat didaftarkan kembali oleh polisi.

Selain itu, informasi kendaraan juga dapat terhapus karena kerusakan parah akibat kecelakaan, serta orang yang harus berpindah dari angkutan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga dapat diminta untuk disita.

“Di sini masyarakat dipersilakan untuk meminta penghapusan tersebut, karena dengan mengirimkan permintaan penghapusan ranmor data yang didaftarkan akan membuat data kita menjadi lebih akurat lagi,” jelasnya.

Baca juga: BBS Bakal Kehilangan Uang Bukan Kabar Baru Bagi Pedagang Rim

Gubernur Sumut Agus Fatoni meminta bagi yang belum membayar pajak mobil agar segera membayar. Ia berharap, tidak ada sanksi bagi pemblokiran kendaraan yang melaju melawan masyarakat.

Banyak aturan yang diumumkan seperti pemutihan gigi, perawatan, hingga bisa digunakan secara efektif.

Oleh karena itu, setiap orang berhak membayar pajak agar mobilnya aman, dapat digunakan, dan informasi mobil semakin baik, ujarnya sambil mendengarkan berita terkini dan kami memilih beritanya langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top