Pajak Mobil Hybrid Siap Naik, Kemenperin Upayakan Harmonisasi

SUBANG, virprom.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menyelaraskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil hybrid untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

Pasalnya, instrumen pajak berpeluang disesuaikan kembali pasca penerapan investasi senilai Rp 142 triliun yang dilakukan perusahaan patungan Hyundai dan LG Energi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. 74/2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa PPnBM mobil hybrid yang semula dikenakan sebesar 7-8% akan ditingkatkan menjadi 10-12% setelah melakukan investasi minimal Rp 5 triliun pada industri otomotif yang menggunakan kendaraan listrik baterai. teknologi (BEV).

Baca juga: Baru Bekerja Tahun Depan, Kemenperin Incar VinFast TKDN 40 Persen

Dengan begitu, harga jual kendaraan hybrid di pasaran pasti akan meningkat, namun seluruh produk BEV menjadi lebih terjangkau, terutama yang dirakit di dalam negeri dan memenuhi persyaratan TKDN negara tertentu.

Dijelaskan Wakil Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Angkut, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, penyelarasan ini agar langkah Indonesia menuju elektrifikasi tidak kalah dengan Thailand.

“Kita lihat perkembangannya karena sekarang ini baru pembahasan. Nanti kita coba dorong setidaknya selaras agar tidak lebih kecil dari Thailand,” ujarnya saat ditemui di Subang, Jawa Barat. Senin (15/07/2024).

“Karena saat ini lawan kita (di kawasan ASEAN) adalah Thailand. Jadi kita tidak boleh terlambat (mengambil keputusan),” tambah Putu.

Baca Juga: Toyota Siapkan Innova Zenik Hybrid Vegetarian di GIIAS 2024

Ia juga mengatakan banyak informasi mengenai efisiensi mobil hybrid. Beberapa rencana program insentif juga telah diusulkan, namun Kementerian Perindustrian belum menghasilkan kajian lebih detail.

“Kalau tujuannya (harmonisasi), lebih cepat tentu lebih baik. Tapi kita lihat prosesnya dulu,” ujarnya.

Selain itu, terkait PP 74/2021 disebutkan mobil hybrid silinder 3.000 cc dengan emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 8 persen.

Sedangkan mobil hybrid lainnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 7 persen dan model hybrid ringan sebesar 8 persen.

Namun ketika investasi sebesar Rp 5 triliun untuk industri BEV terjadi, tarif PPnBM masing-masing kelompok meningkat di setiap level menjadi 10%, 11%, dan 12%.

Baca Juga: Daihatsu Rocky Hybrid Ingin Dipamerkan di GIIAS 2024

Hal ini akan mulai berlaku setelah jangka waktu 2 tahun setelah penerapan atau ketika produsen mobil yang menggunakan teknologi BEV mulai berproduksi secara komersial.

Keseluruhan proyek baterai hulu hingga hilir yang dilakukan perusahaan patungan Hyundai-LG Energi di Indonesia bernilai Rp 142 triliun dan dilaksanakan secara bertahap. Tahun ini, perusahaan resmi membayar US$3,2 miliar untuk mendirikan pabrik baterai. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top