Kabulkan Kasasi Gugatan Pinjol, MA Perintahkan Pemerintah Perbaiki Regulasi

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 24 April 2024 mengabulkan permohonan kasasi atau gugatan warga yang diajukan 19 warga terkait sistem pinjaman online (Pinjol).

Penggugat adalah Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie dan Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati dan Leon Alvinda Putra.

Mereka menuding Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua DPR RI. Papan. Direktur Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) Mahendra Siregar.

Permohonan sertifikasi pemohon bersertifikat diterima, kata pengadilan dalam perkara Nomor 1206 K/PDT/2024, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23 Juli). ). , 2024).

Baca juga: Ratusan Wanita di Situbondo Beli Minyak Goreng Rp 5.000, Status Foto Selfie Mirip Pinjol

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst tanggal 26 September 2022 dan Pengadilan Tinggi (PT) DKl Jakarta nomor 274/PDT/2023/PT DKI tanggal 7 Juni 2023 yang menyatakan pengadilan tidak berwenang meninjau perkara ini.

“Pengakuan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi dakwaan bagian kedua.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengecam Presiden, Wakil Presiden Pemerintah Indonesia, dan Ketua DPR yang melakukan pengawasan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika hingga mengeluarkan peraturan untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat baik yang menggunakan aplikasi online maupun publik.

Mahkamah Agung mengarahkan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk bekerja sama dengan perusahaan distribusi aplikasi digital untuk mengembangkan peraturan untuk memastikan verifikasi pendaftaran sebagai prasyarat penggunaan pinjaman peer-to-peer di Indonesia.

Menkominfo juga diarahkan untuk mengembangkan sistem pemantauan perlindungan data pribadi individu yang terintegrasi dan efektif baik yang menggunakan aplikasi kredit online maupun masyarakat umum saat melakukan transaksi online.

“Termohon IV (Menkominfo) diperintahkan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kegiatan melawan hukum yang dilakukan dalam pemberian dan penerimaan pinjaman kepada dalam rangka permohonan pinjaman peer-to-peer atau pinjaman online,” demikian bunyi putusan pengadilan bagian d.

Baca Juga: Rahasia, Ini Daftar Pinjol Legal dan Legal 12 Juli 2024 dari OJK.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Ketua DPR RI yang melakukan pengawasan terhadap Ketua Komisi Komisioner OJK hingga menerbitkan peraturan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna. . aplikasi pinjaman online dan publik.

Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR bertugas mengawasi peraturan yang mengatur:

1. Proses pengujian permohonan pinjaman yang memenuhi kebutuhan negara sebelum perusahaan menerima permohonan perjanjian pinjaman secara online;

2. Batasi akses ke informasi pribadi pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila terjadi akses di luar Ketentuan ini, pengguna permohonan kredit online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan permohonan kredit;

3. Menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan baku dalam kontrak elektronik;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top