Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

JAKARTA, virprom.com – Ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) baru Komunikasi yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sarat dengan agenda politik.

Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menuding ada kelompok bermotif politik yang berusaha mengendalikan isu media dan melemahkan kerja pers.

Tri mengatakan dalam program Satu Meja Kompas TV, Kamis (23 Mei 2024), “Ada perasaan kuat bahwa beberapa kelompok memiliki agenda politik dan memiliki kekuatan politik yang dalam untuk mengendalikan gelombang.”

Baca juga: Akbar Faizal Sebut Jokowi Akan Hancurkan Fondasi Demokrasi Jika Menerima RUU Media.

“Maka pemerintah akan berada dalam situasi lemahnya pers, termasuk Dewan Pers,” lanjut Terry.

Terry mengatakan pemerintahan ini tidak lepas dari kekhawatiran seluruh kelompok parlemen terhadap dugaan campur tangan dalam proses demokrasi.

Terry berkata: “Karena Partai Demokrat adalah institusi politik, saya menduga agenda politik mereka berumur pendek karena banyak laporan investigasi independen yang menyatakan Partai Demokrat sedang dalam masalah.”

Sementara itu, YouTuber Akbar Faizal menilai perlu adanya pendanaan juga untuk penulisan dan pembahasan RUU Media.

Baca juga: Negara Belum Terima Salinan Resmi RUU Siaran Partai Demokrat

“Sepertinya bukan hanya politik, tapi juga ekonomi. Sebenarnya kita perlu memajukan negara ini, kita harus terus bergerak maju, dan saat ini kita masih membicarakan hal-hal seperti, (poin) yang kita masuki masalah.”

Bagi Anda, RUU Media saat ini sedang dibahas di Partai Demokrat, karena memuat klausul yang melarang penyiaran pemberitaan investigatif.

Selain itu, ada dokumen yang mengalihkan sengketa media dari Dewan Pers ke Komisi Komunikasi Indonesia (KPI).

Selain itu, pembuat konten juga harus menunjukkan KPI sebelum kontennya ditayangkan di platform digital. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top