Jaksa Bongkar Perintah Gazalba Saleh untuk Kabulkan Permohonan Kasasi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Hakim Mahkamah Agung (Massachusetts) Prasetio Nugroho mengungkapkan Hakim Agung Gazalba Saleh telah memberikan nota persetujuan pembatalan putusan awal yang diajukan terdakwa Jawahirul Fuad.

Hal itu diungkapkan Jaksa (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prasetio saat tampil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ghazalba. . Saleh punya. .

Dokumen BAP Nomor 16 yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berisi perintah agar Gazalba Saleh menyiapkan resume dan pengacara atas empat kasus yang dibatalkan. Salah satunya kasus Jawahirul Fuad dengan nomor registrasi 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Jawahirul Fuad, pemilik Perusahaan Dagang Logam Jaya (UD), tersangkut kasus pidana terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombon. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan tersebut.

Baca juga: Anggota Komite Eksekutif PSSI Jadi Saksi di Sidang Hakim Agung Ghazalba Saleh

“Apakah ada yang meminta Anda untuk menulis resume?” tanya jaksa kepada Prasetio saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) pada Kamis (18 Juli 2024).

Plasetio mengatakan kepada JPU KPK, perintah pembuatan resume kasus Jawahiru dikeluarkan Ghazalba dalam selembar kertas.

“Seingat saya ada memo dan saya terus mengerjakannya setelah dokumen bacaannya tiba,” jawab Plasetio.

“Memonya apa di sana? Ke Jawahirul Fouad?” kata jaksa.

“Ini bukan memo, ini tertulis di atas kertas,” kata Plasetio.

“Surat apa ini?” tanya jaksa.

“Secarik kertas yang dicoret-coret seperti ini,” kata Plasetio.

Baca juga: Sidang Gazalba Saleh, Saksi Sebut Hakim Klik Saat Minta Rp 650 Juta

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan perintah Ghazalba di surat kabar.

Di hadapan majelis hakim, Plasetio mengungkapkan bahwa surat kabar tersebut memuat perintah untuk meminta persetujuan pembatalan hukuman Jawasiru Fouad.

“Apa yang sudah disampaikan kepada Saudara mengenai hal ini?” tanya jaksa lagi.

“Untuk mendapat persetujuan jaksa,” jawab Plasetio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top