Ada SIM Bergambar, SIM Format Lama Masih Tetap Berlaku

JAKARTA, virprom.com – Korlantas Polri berencana mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan gambar sesuai jenis dan kategori kendaraan.

Keputusan tersebut sejalan dengan pemberlakuan SIM nasional di banyak negara di kawasan ASEAN, antara lain Thailand, Filipina, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam.

“Gambar mobil dan sepeda motor pada SIM berkaitan dengan masa berlaku SIM nasional antar negara ASEAN, karena klasifikasi kartu SIM belum tentu sama di setiap negara.” untuk menghubungi Bapak Hilu Sutopo, Kepala Departemen Lalu Lintas Kepolisian Nasional.

Baca selengkapnya: Format SIM baru akan mulai berlaku pada Juli 2024, fokus pada kebutuhan manufaktur

Namun, kata dia, aturan tersebut akan diterapkan mulai Juli 2024. Oleh karena itu, bagi pemegang SIM Kartu lama masih berlaku.

“Kartu SIM yang ada masih berlaku dan perpanjangannya masih berdasarkan masa berlaku,” ujarnya.

“Hal ini tidak akan terjadi secara bersamaan di seluruh Indonesia. Rencananya akan dilakukan uji coba di beberapa Satpas di Indonesia mulai Juli 2024, khususnya di Pulau Jawa,” lanjut Heru.

Heru juga menjamin format nomor dan nilai pemrosesan pada kartu SIM tidak berubah. Pasalnya, perubahan tersebut hanya untuk mempermudah pengelompokan.

Baca Juga: Helm Di Bawah Rp 500.000 di Bandara JFK Tahun 2024

“Biayanya tidak berubah,” katanya.

Oleh karena itu, sesuai Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sedangkan biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per copy, dan biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000. Dengarkan berita terkini dan pilihan teratas kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top