Minta Jasad Afif Maulana Diotopsi Ulang, Komnas HAM Hasil dari Polda Sumbar Belum Meyakinkan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hasil otopsi Polda Sumbar atas penyebab meninggalnya Afif Maulana (13) tidak dapat disimpulkan.

Untuk itu, Direktur Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menilai perlu dilakukan otopsi ulang agar hasilnya bisa lebih obyektif dan bertanggung jawab.

Kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM mendapat penjelasan lisan atas hasil otopsi Afif Maulana dari Polda Sumbar, termasuk mengundang ahli forensik independen untuk melakukan penilaian.

Berdasarkan penilaian tersebut, informasi yang tersedia (mengenai otopsi) tidak cukup dapat diandalkan untuk menentukan apakah luka yang menyebabkan kematian (Afif) tersebut akibat jatuh dari ketinggian atau tindakan lainnya, tulis Wooli. Keterangan, Selasa (8 Juni 2024).

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Polisi segera menggali kembali makam Afif Maulana.

Oleh karena itu, kami yakin perlu dilakukan otopsi lebih lanjut untuk mendapatkan kepastian yang lebih baik, tambahnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jenazah Afif Maulana digali.

Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri untuk melakukan penggalian jenazah Afif Maulana melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024, kata Uli.

Perlu proses penggalian untuk mengetahui secara jelas penyebab meninggalnya Afif.

Selain itu, Komnas HAM meminta partisipasi lembaga medis forensik yang independen dan terpercaya dalam proses penggalian tersebut.

Sekadar informasi, terkait kasus meninggalnya Afif Maulana, Biro Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) melindungi 20 saksi dan keluarga korban.

Baca Juga: Jenazah Afif Maulana Diminta Digali, DPR: Pastikan Tak Ada Ulasan Negatif dari Polisi

LPSK melindungi tujuh anggota keluarga Afif yang diduga mendapat ancaman, serta ada 13 orang saksi yang diketahui mengalami penyiksaan.

Kematian Afif diketahui pada 9 Juni 2024 setelah jenazahnya ditemukan di Sungai Kuranji Kota Padang.

Sebelum meninggal, dia berada di Jembatan Kuranji di mana dia mencurigai adanya masalah.

Pihak keluarga menduga kuat putranya telah dianiaya oleh petugas polisi yang berpatroli di kawasan Jembatan Kuranji.

Pihak keluarga meyakini hal tersebut karena ditemukan adanya luka lebam tak beraturan di tubuh bocah berusia 13 tahun tersebut saat kejadian.

Namun Polda Sumbar menyatakan Afif bukan meninggal dunia karena luka-lukanya, melainkan meninggal dunia setelah terjatuh ke sungai dari Jembatan Kuranji. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top