Kritik Proses Pemeriksaan Hasto dan Staf oleh KPK, DPD PDI-P: Tidak Adil dan Sewenang-wenang

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkapkan permasalahan hukum yang dihadapi Sekjen PDI-P (Sekgen) Hasto Kristiyanto dan jajarannya Kusnadi mengkritik prosedur tersebut. Sebagai hukuman. Komite (KPK).

Demikian pidato yang disampaikan Asrul Rasyid Iksan, perwakilan DPD PDI-P asal Maluku Utara, dan beberapa pimpinan DPD PDI-P mewakili seluruh DPD PDI-P se-Indonesia, di Sekolah Partai PDI-P Jakarta. Jumat (14/6). /2024).

Oke semuanya, hari ini kita sepakat untuk membacakan keterangan mengenai prosedur hukum yang dilakukan KUHAP setelah hadir bersama seluruh pengurus fakultas hukum, kata Asrul di Jakarta, Kamis. .

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggap Sita Ponsel Hasto Salah, Politisi PDI Perjuangan: Itu Bukan Bug, Itu Hal Sepele.

Asrul mengatakan, DPD PDI Perjuangan sudah cukup lama mempelajari politik. Sebagai pimpinan partai, ia menilai ada ketidakadilan yang dihadapi Pak Kusnadi.

“Kami malu dengan perlakuan tidak adil terhadap Saudara Kusnadi, pegawai Sekjen PDI Perjuangan, oleh Saudara Rossa Purba Bekti (penyidik) saat dipanggil sebagai saksi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya merasa seperti itu,” katanya.

Oleh karena itu, Asrul dan kelompoknya meminta KPK tidak menunda-nunda mengungkap siapa dalang aksi tersebut.

Oleh karena itu, KPK tidak perlu segan-segan menjalankan perintahnya untuk mengungkap pelaku Rossa Purba Bekti dan kami tidak akan menerima tindakan tersebut, kata Asrul.

Oleh karena itu, seluruh jajaran pimpinan daerah, baik tingkat maupun kelompok kecil akan bersatu di seluruh Indonesia untuk melindungi kepentingan Partai PDI Perjuangan, tutupnya.

Baca juga: KPK Sita Ponsel Hust dan Buku Penting PDI Perjuangan Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidik

Diketahui, penyidik ​​KPK menyita telepon seluler Pak Hast dan Pak Kusnadi dalam pemeriksaan.

Selain telepon genggam, buku catatan politisi PDI-P juga disita KPK.

Kubu Hast kemudian menuduh upaya pemerasan itu melanggar KUHAP.

Diduga ada upaya menjebak Hast setelah ponselnya dicuri dari tangan seorang pekerja bernama Kusnadi. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan Anda dikirim langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda dan dapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top