Penjelasan Lengkap Aturan Susu Formula Bayi, Kemenkes: Dukung ASI Eksklusif

virprom.com-Pemerintah memperketat peraturan mengenai susu formula dan makanan pengganti ASI lainnya.

Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, diskon, dan kampanye iklan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau susu formula bayi lainnya tidak menanggung: tindakan yang dapat mencegah pemberian ASI eksklusif.”

Baca juga: promosi susu formula secara massal, banyak bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif

Inda Febrianti, SH, MH, Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. menegaskan, peraturan mengenai susu formula dan susu formula lainnya dirancang untuk mendukung program ASI eksklusif.

“Kebijakan pelarangan iklan susu formula ini untuk mendukung program ASI eksklusif yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA),” kata Indah dalam siaran pers Kementerian RI beberapa waktu lalu. tentang kesehatan.

Tindakan yang dapat mencegah pemberian ASI eksklusif menurut Pasal 33 Peraturan Kesehatan adalah:

1. Menawarkan sampel gratis produk pengganti ASI dan/atau produk pengganti ASI lainnya, bekerjasama atau dengan cara apapun menawarkan kepada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan setempat, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil atau ibu yang mempunyai bayi baru lahir. ;

2. Menawarkan atau menjual langsung susu formula dan/atau pengganti ASI lainnya kepada rumah tangga.

3. Menawarkan diskon atau tambahan atau dalam bentuk apapun pada pembelian susu formula dan/atau susu formula lainnya untuk menarik perhatian penjual;

4. Pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dan media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya.

5. Iklan susu formula bayi dan/atau pengganti ASI lainnya serta susu lanjutan di media massa baik cetak maupun elektronik, di luar ruangan, dan media sosial;

6. Promosi tidak langsung atau pemasaran silang makanan dengan susu formula dan/atau pengganti ASI lainnya. ASI eksklusif

Direktur Departemen Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak Dr. Lovely Daisy, MKM menambahkan pentingnya melindungi, mempromosikan dan mendukung pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI, yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981, merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama keberhasilan menyusui: praktik mempromosikan pengganti ASI. . industri makanan bayi.

“Beberapa laporan pelanggaran aturan etika pemasaran susu terus mencakup penggunaan label yang tidak tepat, kampanye di fasilitas kesehatan dan oleh petugas kesehatan yang mempromosikannya, dan promosi silang antar produk. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan dan penegakan sanksi,” tambah Daisy.

Baca juga: AIMI. Menggunakan susu bukan sekedar pengganti ASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top