Mendagri Ungkap DPRD Ada yang Perintahkan Pemda Gelembungkan APBD

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada anggota DPRD yang memerintahkan kepala daerah menggelembungkan nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar mendapat kuota lebih tinggi.

Diketahui, APBD dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Anggota Dewan berhak mendapat alokasi dana anggaran dari APBD untuk realisasi gagasan pokok (pokir).

Kebijakan ini biasanya berupa janji kampanye yang disampaikan anggota dewan kepada masyarakat untuk membangun infrastruktur dalam jumlah besar. Misalnya saja jalan, saluran irigasi serta perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga: Mendagri Usulkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 1 Januari 2025

“Yang kami lihat, target pendapatan dipatok tinggi karena permintaan itu, saya mohon maaf dengan hormat, karena dalam pertimbangan APBD, DPRD disuruh menetapkan tinggi,” kata Tito saat pemaparan di Koordinasi Nasional. Rapat (Rakornas) Penguatan Aparat Pengawasan Negara (APIP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7 Agustus 2024).

Janji politik tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan. Dalam proses penyusunan APBD (RAPBD), disepakati persentase Pokir yang menjadi bagian DPRD.

Sekadar informasi, DPRD berwenang mengesahkan atau tidak mengesahkan RAPBD yang disusun pemerintah daerah.

“Ini pernyataan pimpinan daerah, teman-teman di DPRD sudah menetapkan tujuan yang tinggi, sehingga persentase masyarakat yang berpendapat akan tinggi,” kata Tito.

Baca juga: Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi di Kementerian Dalam Negeri

Menurut Tito, persoalan pemikiran dalam penyusunan anggaran merupakan titik rawan korupsi. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga terdapat unit pemikiran yang dikelola oleh DPRD.

“Itu masih harus dijalankan oleh cabang eksekutif.” Apalagi menjelang pemilu kepala daerah, misalnya dalam bentuk hibah. “Ini kerentanannya,” kata Tito.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangani kasus Pokir yang menjerat anggota parlemen tersebut.

Dalam Operasi (OTT) akhir tahun 2022, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap.

Sahat menerima suap untuk melamar Pokir. Usulan tersebut diklaim berasal dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Tapi nama organisasinya juga aneh.

Nama-nama tersebut antara lain Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lyda Aloe, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto) dan lain-lain.

Sahat kemudian dituduh menerima suap sebesar HRK 39,5 miliar. Ia divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top