Publik Marah soal Tapera, Basuki: Saya Menyesal, Enggak Nyangka

JAKARTA, virprom.com – Menteri Urusan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tak menyangka atau menyayangkan kemarahan masyarakat atas program Preservasi Perumahan Rakyat (Tapera) yang diusung pemerintah.

Oleh karena itu, Basuki mengatakan, tidak perlu terburu-buru melaksanakan program tersebut jika masyarakat belum siap menerimanya.

Basuki juga membandingkan alokasi Rp105 triliun hingga saat ini untuk program Program Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan uang iuran Tapera membutuhkan waktu 10 tahun untuk menghimpun anggaran sebesar Rp10 triliun.

Baca Juga: Soal Tapera, Menteri Basuki: Buat apa terburu-buru kalau belum siap?

“Kalau saya pribadi, kalau belum siap, kenapa kita terburu-buru? Seharusnya yang jelas saat ini Rp 105 triliun dari APBN untuk subsidi bunga FLPP,” kata Menteri PUPR Basuki kepada wartawan. Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Pada saat yang sama, bagi Tapera, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi saya rasa saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan dengan kemarahan ini. Saya tidak tertawa (tidak menyangka), ” lanjutnya.

Basuki juga menjelaskan, sejak tahun 2016, peraturan mengenai iuran Tapera telah disusun.

Namun kebijakan ini baru bisa diterapkan pada tahun 2027. Statusnya pun “ditangguhkan”.

Terakhir, alasan Pemerintah membuka opsi penundaan kebijakan pajak Tapera hingga tahun 2027 adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Sebenarnya itu undang-undang sejak tahun 2016. Lalu, kita dan Menteri Keuangan dulu minta untuk mengembangkan kepercayaannya. Itu soal kepercayaan, makanya kita pindahkan ke tahun 2027,” ujarnya.

Basuki menambahkan, pemerintah siap menerima pemberlakuan tersebut, misalnya jika DPRK diminta menunda pemberlakuan Tapera.

Baca Juga: Buruh Tolak Tapera, Iqbal Bilang: Jangan Cuci Tangan DRC

Ia mengatakan pihaknya dan Menteri Keuangan Shri Mulyani siap menjalani masuknya tersebut.

Jadi misalnya ada tawaran dari DPR, misalnya MPR ditunda, saya kira saya juga sudah dekati Menteri Keuangan dan kita akan ikut serta, kata Basuki.

Aturan terkait tapering ini dikritik dan dikeluhkan masyarakat karena akan menurunkan pendapatan pekerja. Pengusaha juga harus membayar sebagian iuran karyawan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran tabungan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Kebijakan ini pun mendapat respons negatif dari masyarakat. Kelompok buruh turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top