Jepang Larang Koper Listrik yang Dapat Dikendarai, Ini Alasannya

 

TOKYO, virprom.com – Sepeda motor yang muncul hampir 10 tahun lalu sebagai produk baru yang futuristik sekaligus fungsional, kini semakin populer di kalangan wisatawan.

Namun, tren barang bawaan ini mendapat penolakan di beberapa bandara Jepang karena masalah keamanan dan karena beberapa pengunjung asing menggunakannya secara ilegal di jalan umum.

Sepeda yang dikendarai seperti skuter listrik dan dalam banyak kasus ditenagai oleh baterai lithium-ion, yang membantu menempuh jarak pendek, terutama di bandara dan supermarket.

Baca Juga: Pria Ini Bikin Website Khusus untuk Kecam Maskapai Penerbangan yang Sering Kehilangan Kopernya

Banyak dari peti yang dipasang ini dapat mencapai kecepatan maksimum 13 kilometer per jam (8 mil per jam). Ini setara dengan kecepatan lari seorang pelari yang berakal sehat.

Menurut Al Jazeera, koper pertama diproduksi oleh perusahaan bernama Modobag pada tahun 2016.

Menurut Applied Market Research, sebuah firma riset pasar, pasar tas boarding global bernilai $182 juta pada tahun 2021 dan diperkirakan akan mencapai $304 juta pada tahun 2031. Mengapa Jepang Melarang Perjalanan Tas Boarding?

Hal ini sebagian besar disebabkan oleh semakin populernya koper boarding, dan seiring dengan pertumbuhan ini muncullah pertanyaan tentang di mana dan bagaimana koper-koper tersebut dapat digunakan.

Menurut kantor berita Kyodo, Bandara Haneda Tokyo melarang penggunaan tas jinjing di terminal pada bulan Februari untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain. 

Bandara Internasional Narita, bandara terbesar kedua di ibu kota Jepang, telah mengeluarkan peringatan yang meminta penumpang untuk memantau lingkungan sekitar terminal mereka karena meningkatnya penggunaan tas jinjing. Nasehat ini diberikan karena adanya keluhan bahwa koper-koper tersebut menimbulkan masalah.

Baca juga: Warga China Pasang Poster Dewa dan Gambar Jimat untuk Cegah Pencurian Bagasi di Bandara.

Tampaknya bagasi yang didaftarkan di luar bandara telah menjadi masalah keamanan publik. Jepang telah mengeluarkan undang-undang yang menurut Undang-undang Lalu Lintas Jalan, penumpang yang membawa koper bermotor harus memiliki surat izin mengemudi untuk mengemudi di luar bandara.

Pada bulan Juni, seorang wanita Tiongkok menjadi orang pertama yang didenda karena membawa koper di trotoar di Osaka tanpa SIM. Seorang wanita, seorang pelajar di Jepang, terlihat oleh polisi pada bulan Maret mengendarai koper listrik roda tiga di trotoar.

Bulan ini, seorang anak laki-laki Indonesia dihentikan oleh pihak berwenang karena membawa koper di kawasan perbelanjaan Dotonbori Osaka, menurut Kyodo News. Keluarganya tidak tahu bahwa SIM diperlukan.

Kode Jalan Raya Jepang mengklasifikasikan sepeda balap ini sebagai sepeda bermotor, termasuk sepeda motor mini yang menggunakan mesin 50cc atau kurang. 

Baca Juga: Di Selandia Baru, Kasus Pembunuhan Anak di Kolam: Diduga Ibu Korban

Secara hukum, van harus didaftarkan dan dilengkapi dengan kaca spion dan indikator arah. Selain itu, pengemudi diharuskan memakai helm dan memiliki asuransi pertanggungjawaban. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top