KY Segera Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Tim penyidik ​​Komisi Yudisial (KY) bertujuan melengkapi penyidikan semua pihak dengan informasi pembebasan Gregorius Ronald Tannur pada Agustus lalu.

Ronald Tannur, putra mantan anggota Fraksi PKB Edward Tannur, didakwa menganiaya putrinya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Devata mengatakan kepada virprom.com, Jumat (9/8/2024) “Semua pemeriksaan sudah kami rencanakan pada Agustus mulai dari pelapor, saksi, dan pihak lain.”

Baca Juga: Jaksa Minta Imigrasi Deportasi Ronald Tannur

KY pada Kamis (8/8/2024) memeriksa keluarga Dura Sera Afrianti sebagai pelapor pelanggaran moral di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun karena bersifat rahasia, tes ini dilakukan secara tertutup.

Mukti Fajar, KY 454/Pid.B/2024/PN Sby memastikan akan segera memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Namun dia enggan membeberkan rincian waktu ujiannya.

KY 2021-2023 Presiden: “Mudah-mudahan ada hakim atau tim yang mengusut dan semuanya akan sia-sia.”

Seharusnya Tim Penyidik ​​KY menduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Majelis Hakim PN Surabaya.

Baca juga: Jaksa Siapkan Memori Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur.

 

KY tidak akan mendalami teknis peradilan atas putusan bebas tersebut, namun hanya akan mengkaji apakah ada kesalahan moral di balik putusan tersebut.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannuri adalah Erintua Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Sebelum Ronald meninggal, Sera Afriant dibebaskan karena dianggap tidak menghina agamanya.

“Terdakwa sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau pasal 3 pasal 3 KUHP bagian kedua atau pasal ketiga pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat (1) pasal 351 KUHP KUHP Republik Tajikistan belum terbukti sah dan persuasif,” kata Ketua Hakim Erintua Damanik dalam sidang, Rabu, 24 Juli 2024.

“Terdakwa telah dibebaskan dari semua dakwaan di atas,” kata Erintua. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top