Kendaraan yang Disita Polisi Datanya Bisa Dihapus

JAKARTA, virprom.com – Kendaraan yang disita polisi atau dijadikan barang bukti akan dihapus jika tidak ditemukan. Paul Aan Suhanan, Direktur Jenderal Lalu Lintas Polri, baru-baru ini memperingatkan.

Sesuai UU 11, data kendaraan akan terhapus jika sudah lebih dari tujuh tahun setelah jangka waktu yang ditentukan. Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dia mengatakan pada Jumat lalu /2024.02.08/ “Pertama, kami akan mengumpulkan bukti-bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran peraturan lalu lintas, dan kejahatan lainnya.

BACA JUGA: Pembalap Gresini Racing untuk MotoGP Inggris 2024

“Kalau cukup lima tahun ditambah dua (tahun) atau tujuh (total) tahun dan belum ada yang mengambil, maka data kendaraan akan kami kirimkan untuk dihapus,” kata An.

Setelah detail kendaraan dihapus, polisi tidak dapat mendaftarkannya kembali. .

Selain itu, kecelakaan dan masyarakat yang ingin beralih dari angkutan umum ke mobil pribadi mengalami kerusakan parah, sehingga data kendaraannya bisa hilang.

.

Baca juga: Jika Anda Menemukan Mobil Pribadi Menggunakan Lampu Lalu Lintas, Anda Bisa Segera lapor Polisi

Kendaraan yang hilang juga dapat disita.

“Mengajukan permintaan penghapusan informasi ranmor yang terdaftar akan membuat informasi kami lebih akurat,” jelasnya. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top