Cegah Kunci Diduplikat, Lakukan Ini Setelah Beli Mobil Bekas

IOGIAKARTA, virprom.com – Belakangan ini marak kasus pencurian mobil dengan modus jual beli. Usai menjual unit tersebut, penjual sepertinya kembali mencurinya dengan perencanaan yang matang.

Pelaku sengaja mengikuti lokasi kendaraan yang telah dipasang GPS Tracker sebelumnya. Remote control dan kunci mobil juga diduplikasi sehingga penjahat dapat dengan mudah mengakses mobil tersebut.

Yusuf, pemilik Key Maestro Yogyakarta, mengatakan semua jenis kunci bisa diduplikasi dan juga bisa dibuat salinannya.

Baca Juga: Viral di kalangan netizen, rem mobil blong, kenapa tidak lepas kuncinya?

“Baik itu kunci dengan sistem immobilizer, remote atau normal, Anda juga bisa melihat foto kuncinya, membuat duplikatnya, yang memungkinkan ada banyak kunci yang bisa diakses pengguna. Mobilnya,” kata Youssef. virprom.com pada Minggu (26 Mei 2025).

Menurut Yusuf, jika terjadi pencurian kendaraan melalui kunci duplikat atau remote, konsumen bisa melakukan antisipasi setiap kali mendapatkan unit mobil bekas.

“Banyak model sistem keamanan mobil yang dapat mendeteksi jumlah kunci atau remote control yang memiliki akses, pengguna juga dapat menghapus memori sehingga selain kunci yang terdaftar tidak dapat diakses,” kata Yusuf.

Baca Juga: Video Viral, Pencuri Motor Retak Kunci Stang Hanya Dalam 3 Detik

Yusuf mengatakan tidak semua sistem keamanan kendaraan bisa mendeteksi jumlah kunci yang terhubung, namun sebagian besar mobil dengan sistem immobilizer bisa.

Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan dan mengurangi pencurian, Yusuf menyarankan agar begitu Anda mendapatkan mobil bekas, Anda bisa mendatangi tukang kunci biasa untuk memeriksakannya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top