Jelang Puluhan Pileg Ulang, Bawaslu Minta Waspadai Politik Uang

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut kebijakan moneter menjadi salah satu titik rawan yang mungkin muncul menjelang pemungutan suara baru (PSU) pemilihan anggota parlemen (pileg) di banyak daerah dalam waktu dekat.

“Jual beli suara, meskipun diragukan efektivitasnya dalam mempengaruhi pilihan pemilih, namun tetap digunakan sebagai instrumen mobilisasi suara pemilih secara langsung, baik dengan maksud untuk memilih calon tertentu maupun tidak memilih calon tertentu. , atau tidak menggunakan hak pilihnya,” kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada virprom.com, Selasa (25 Juni 2024).

Ia juga menyebut ada keterkaitan antara kebijakan moneter dengan PSU yang direncanakan KPU pada hari raya sehingga menjadi salah satu perhatian utama.

“Kebijakan moneter, door to door, sehari sebelum aksi mogok PSU, dini hari, dan setelah pemungutan suara (berpotensi terjadi),” ujarnya.

Baca juga: Elit Dianggap Bersalah Atas Kebijakan Moneter, Pilpres Tidak Langsung Bukan Solusinya

Koordinator Bidang Intelijen dan Pelanggaran Bawaslu RI mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengawasan mandiri dengan melakukan konsolidasi dewan pengawas terlebih dahulu.

Puadi juga menyatakan koordinasi dan komunikasi yang baik terus dibangun dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelaksanaan PSU lancar dan bebas kecurangan.

Mahkamah Konstitusi menguatkan 44 dari 297 (14,8 persen) sengketa pemilu legislatif 2024 yang diajukan ke pengadilan.

Secara keseluruhan, jumlah sengketa yang diatribusikan ke MK meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi memenangkan 12 (4,59 persen) dari 261 sengketa peraturan perundang-undangan yang terdaftar.

KPÚ membagi putusan perselisihan Pileg 2024 menjadi 6 kelompok berturut-turut, yaitu pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 18 perkara, penghitungan ulang suara (13 perkara), PSU dan penghitungan ulang suara (2 perkara), persaingan perolehan suara (4 perkara). ), rekapitulasi pemungutan suara (4 perkara) dan hasil pemungutan suara yang diatribusikan langsung ke MK (2 perkara).

Baca juga: Jika Pilpres Kembali ke MPR, Apakah Kebijakan Moneter Bisa Diatasi?

Dari segi PSU, total KPU RI wajib menyelenggarakan 20 PSU pada pemilu legislatif 2024.

Ada 2 kasus yang harus PSU dalam waktu 21 hari atau paling lambat tanggal 26-27 Juni 2024, kemudian 11 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari atau paling lambat tanggal 5-9 Juli 2024 dan 7 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari. 45 hari atau paling lambat tanggal 20 dan 24 Juli 2024.

MK memerintahkan PSU dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain kesalahan prosedur dan beberapa tindakan petugas KPU lainnya yang membatalkan hasil pemungutan suara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top