Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tidak melanggar hukum terkait laporan dugaan mempekerjakan pengacara sengketa pemilu, Muhammad Rullyandi, untuk melawan Mahkamah Konstitusi (MK). . ). di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang kita ketahui, Anwar Usman saat ini menggugat PTUN karena tidak setuju mereka mengambil jabatannya sebagai ketua mahkamah konstitusi, dan menggantinya dengan hakim mahkamah konstitusi lain, yaitu Suhartoyo.

“Mengatakan bahwa terlapor Hakim belum yakin terhadap asas dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam asas kejujuran dan kepatutan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam putusan Nomor 08/MKMK/L. /05/2024 sebagai laporan dan id mkri, Kamis (4/7/2024).

MKMK mengatakan, keputusan ini diambil untuk menghormati hak Anwar Usman sebagai pribadi yang berperkara perdata.

Baca Juga: Saat Anwar Usman kembali melaporkan MKMK, isu etika pun muncul…

Dan tidak membenarkan tindakan Saudara membuka perkara di PTUN Jakarta terhadap Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, kata Hakim MKMK Yuliandri.

Sebab, kata Yuliandri, tindakan Anwar Usman melaporkan dan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi disebut melanggar hukum.

“Dan telah diberikan teguran tertulis dalam Keputusan Nomor MKMK 01/MKMK/03/2024, 02/MKMK/03/2024, dan 05/MKMK/03/2024,” ujarnya.

Terkait kasus kelakuan tersebut, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh kuasa hukum Zico, Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Juni 2024.

Baca juga: MKMK Minta Anwar Usman Dimakzulkan Usai Sewa Pengacara KPU Lawan MK di PTUN

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dilaporkan diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam kasus pencopotannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang di PTUN Jakarta.

Pada saat yang sama, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU dalam sidang krisis pemilu 2024 yang diwakili MK.

“Pantaskah seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang sedang mempunyai perkara di hadapan hakim itu?” kata jurnalis Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam pemberitaan yang diperoleh virprom.com. Dengarkan berita terkini dan pilih berita langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top